Polres Rohul Ungkap Kasus Santri Ponpes TQA Tewas Direndam Oknum Gurunya, Gegara Hal Ini

Riau, Rohul992 Dilihat

Pelaku LS saat diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam.

 

 

Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Polsek Kunto Darussalam diback up Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Takasus Qur’an Ar-Royyan(TQA) Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Rohul yang diduga meninggal akibat direndam oleh Gurunya di Kolam depan Pesantren TQA tersebut pada hari Sabtu (22/10/2022) sore

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Sugito, S.I.K M.H melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri, S.H, M.H mengungkapkan, berdasarkan penuturan para saksi, perihal perkembangan penanganan perkara kejadian meninggalnya salah seorang Santri yang bernama M.Hafiz alias Hafiz Bin Safroyan yang merupakan santri dari Pondok Pesantren Takasus Qur’an ar-royyan Pagaran Tapah, bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku berinisial LS (42 thn) Warga Dusun Mekar Indah RT.003/001 Desa Pagaran Tapah Darussalam, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

“Peristiwa naas itu bermula Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.10 WIB Ketika itu Ilham, Dimas, Hanafi dan Hafiz keluar dari Pondok Pesantren tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari Ponpes.

Setelah itu, mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022,” jelas AKP Fandri.

Lanjutnya, setelah nongkrong itu mereka kembali ke pondok pesantren sekitar pukul 03.50 WIB. Mereka masuk ke Asrama melalui lorong Masjid dan lorong kamar mandi, namun akhirnya mereka diketahui oleh Kesantrian (Keamanan pondok) yakni, LS (kini tersangka -red).

Atas masalah itu ,mereka dilaporkan kepada Kepala Sekolah, Ade Wiranata hingga akhirnya mereka diinterogasi tentang apa yang mereka lakukan. Dari hasil Interogasi, mereka mengakui perbuatannya. Atas dasar itu lalu ketiganya dihukum oleh LS dengan cara disuruh masuk kolam yang ada di depan asrama dan direndam selama ± 5 menit. Kemudian mereka disuruh menyelam guna membasahi kepala. Setelah itu mereka disuruh keluar dari kolam satu persatu dan disuruh

mandi untuk membersihkan diri, tapi Santri yang bernama Hafiz tidak keluar keluar dari kolam. Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, lalu Ade meminta Sahdan untuk mengecek keberadaan Hafiz. Setelah dicek, ternyata Hafiz sudah diam saja (tidak bergerak-red), kemudian Putra yang juga teman korban langsung turun ke kolam bersama dengan Sahdan untuk mengangkat Hafiz keluar hingga akhirnya berhasil dievakuasi dan langsung dibawa ke RS AWAK BROS Ujung Batu untuk pertolongan. Namun, setelah diperiksa, Hafiz telah meninggal dunia.

Atas Peristiwa itu pihak Sekolah melalui Ade Wiranata (Pimpinan Ponpes) langsung menghubungi pihak keluarga dan atas permintaan keluarga jenazah Hafiz diantarkan langsung oleh LS dan AW ke kediaman orang tuanya di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelelawan, Riau.

Polsek Kunto Darussalam mengetahui atas kejadian tersebut sekitar pukul 07.38 WIB dan kemudian melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut serta mengunjungi rumah duka di Pangkalan Kerinci sekaligus menyarankan untuk dilakukan autopsi. Namun, keluarga korban menolak dengan alasan kasihan terhadap mayat apa bila dilakukan autopsi. Selain itu, sudah ada kesepakatan. Namun, pihak keluarga (almarhum) akan tetap membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Berdasarkan laporan Laporan Polisi No: LP/B/87/X/2022/SPKT/POLSEK KUNTO DARUSSALAM /POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU/Tanggal 28 Oktober 2022. Pihak Kepolisian Sektor Kunto Darussalam atas perintah Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, Aiptu S. Sihotang, S.H bersama Anggota, Bripka Andri Subakti, S.H segera melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan melakukan cek tempat kejadian perkara, kemudian dilakukan tahapan gelar perkara.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, LS ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 76.C, Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHPidana.

Perkara yang disangkakan terhadap LS saat ini ditangani oleh Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kunto dan Pelaku telah diamankan di Rutan Polres Rokan hulu.

“Ya untuk saat ini pihak Kepolisian masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap tewasnya santri Pondok Pesantren tersebut,” pungkas Fandri.

Penulis: Hen’s

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *