Restorative Justice, Setelah Berdamai Dengan RM DDL, ke-4 Wartawan Dibebaskan

Manado, Sulawesi Utara2001 Dilihat

Manado, Sulut – Beritainvestigasi.com.
Kasus perseteruan 4 Wartawan dengan Pihak Rumah Makan Dabu-Dabu Lemon (DDL) yang sempat Viral di Masyarakat akhirnya berdamai dan bebas setelah menempuh Restorative Justice (RJ).

Restoratif Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Setelah menempuh Jalur Restorativ Justice maka ke 4 wartawan Wisye,Vonny, Chintia dan David dapat bebas pada hari ini Rabu (09/11/2022).

Suasana Aula Kantor Mapolresta Manado menjadi hangat oleh canda tawa, haru baik dari Pihak RM DDL, keluarga ke 4 Wartawan, pihak Penyidik dan gabungan Aktivis Rakyat dan Wartawan (ARJUNA) bersama-sama dalam sukacita ungkapan syukur.

Ditengah mereka nampak hadir pula Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto Sirait didampingi Wakasatreskrim, Hans Wehantow, S.H dan Para Penyidik Unit 2 (dua).

Hari ini adalah hari pembebasan bagi empat wartawan yang tersandung kasus pemerasan yang sempat viral di media sosial dan media massa baru-baru ini.

“Kasus Dabu-Dabu Lemot berakhir damai atas dasar kesepakatan bersama kedua belah pihak. Tak ada lagi kisah lama yang mesti perlu diungkit lagi,” tutur kedua belah pihak

Kata mereka, ketika damai ini tercipta, kami meminta kepada Teman-teman media untuk dapat membantu menenggelamkan berita yang pernah beredar kala DDL dan 4 Wartawan berseteru.

Hasil baik yang dicapai Polresta Manado hari ini mendapat apresiasi pihak Forum Arjuna Sulut melalui Sekjen, Jonatan Mogonta.

Ucapan terima kasih juga datang dari Aktivis Perempuan Sulut, Yuni Wahyuni Srikandi Kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H, M.H yang luar biasa penuh hikmat dan bertanggung jawab membimbing bawahan sesuai aturan yang ada di Institusi Polri.

Sekretaris LPKRI, Alex Sumaiku sendiri langsung mengacungkan jempol memberi spirit pada Kapolresta Manado atas kinerjanya yang luar biasa.

Mengacu dari hasil pertemuan Senin (07/11/2022).pihak Dabu-Dabu lemon Noulevard Manado melakukan restorasi justice dengan empat wartawan yang ditahan Polresta Manado karena melakukan pemerasan di rumah makan tersebut.

Niat damai itu lahir dari kesepakatan bersama kedua belah pihak yang bersengketa tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Kapolresta Manado Kombes. Pol. Julianto P Sirait, S.H, S.I.K ambil langkah Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Sementara itu saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Pimpinan Redaksi Beritainvestinews.com, Arma Yunita merasa bersyukur ke dua Wartawannya (David, Chintya -red) bisa bebas murni.

“Terimakasih kepada Kapolres Manado dan jajaran serta pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian kasus ini melalui, Restorativ Justice,” ucapnya.

Menurut Ita (sapaan akrabnya), sejak awal dirinya mengetahui kejadian ini, merasa yakin keduanya tidak melakukan pemeriksaan.

Hal ini diyakini Ita karena Wartawan yang bergabung di media beritainvestigasi.com selalu diberi arahan maupun bimbingan baik langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan Tupoksi sebagai Wartawan.

Pemegang Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) Utama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini juga menegaskan, David dan Chintya masih bernaung di media yang dipimpinnya.  (David/Chintya).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *