Polres Bengkalis Ciduk 2 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Riau1178 Dilihat


Bengkalis, Riau – Beritainvestigasi.com. Polres Bengkalis gelar press rilis pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (15/02/2023) di Mapolres Bengkalis.

“2 (dua) tersangka diamankan,yakni GP dan YS,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K, M.H.

Lebih lanjut AKBP Setyo Bimo menjelaskan kepada Awak Media bahwa, kedua Pelaku merupakan orang yang mengurus keberangkatan Calon Pekerja yang akan dikirimkan ke Negeri Jiran, Malaysia.

Adapun peran tersangka GP sebagai Supir yang membawa Calon Pekerja dan YS berperan sebagai orang yang mengurus keberangakatan ke Malaysia melalui Armada Kapal Laut.

Modus Operandi mereka (Pelaku-red), yakni dengan membujuk dan menjanjikan para korbannya akan dipekerjakan di Malaysia, tetapi Paspor yang digunakan tidak sesuai, karena Paspor Wisata tidak bisa digunakan untuk tujuan bekerja di Luar Negeri.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan 8 (delapan) orang korban (calon pekerja migran Indonesia) yang mana 8 korban ini berasal dari Provinsi Lampung.

Berikut kronologisnya : kejadian bermula dengan penjemputan korban dari Provinsi Lampung yang akan dibawa ke Pelabuhan Roro Sei Pakning, Bengkalis, Provinsi Riau. Kemudian, Unit Gakkum SatPolairud Polres Bengkalis mendapat informasi terkait tindak pidana perdagangan orang ini dan langsung menuju Pelabuhan Sei Pakning Roro untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Pada pukul 05.00 WIB SatPolairud melakukan pemeriksaaan Mobil dengan Penumpang yang ber inisial RH dan mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

Setelah diwawancarai Petugas, akhirnya mobil dan penumpang tersebut diamankan ke SatPolairud guna pemeriksanaan lebih lanjut.

Para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 6 – 8 juta per bulannya dan akan dipotong Rp. 1 juta sebagai cicilan dari total biaya keberangkatan sebesar Rp. 10 juta. Selanjutnya, Polres Bengkalis menyerahkan 8 orang korban kepada BP3MI untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing sesuai dengan domisilinya.     (Hendron Sihombing).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *