DPC AWI Kalbar: Program PTSL Hanya Mimpi, Perlu Pengembangan Telisik di ATR/BPN

Pontianak, Kalbar-Beritainvestigasi.com Program PTSL dari Pemerintah, terkhusus program kerja dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) hanya mimpi di siang bolong bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.  Hal itu diungkapkan Budi Gautama, ketua DPC AWI Kalbar. Selasa(26/03/2024).

Bagaimana tidak..??? Tekad dan strategi kementerian ATR/BPN saat ini memang sangat kuat, bahkan seluruh stakeholder yang berpotensi untuk membantu mendukung untuk percepatan peningkatan keberhasilan program PTSL dilibatkan oleh kementerian BPN/ATR.

Bahkan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng perguruan tinggi untuk membantu menyukseskan program strategis nasional, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk meresmikan kerja sama itu, dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dengan 9 Rektor Universitas/Institut yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/03/2024.

Menurut Budi Gautama Langkah kementerian ATR/BPN ini merupakan trobosan yang harus di apresiasi setinggi-tingginya. Namun sayangnya, program PTSL  tersebut belum menyentuh substansi masalah keberhasilan yang paling dasar.

“Program PTSL, adalah program yang bertujuan agar tanah masyarakat memiliki kepastian hukum dengan dilekatkan alas hak berupa sertifikat hak milik ( SHM),” ungkap Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, SHM dapat diterbitkan jika memenuhi persyaratan yang sangat mendasar, yaitu:

1. Berada di kawasan AREAL PENGGUNAAN LAIN ( bukan kawasan hutan)

2. Tidak atau belum dilekatkan alas hak oleh pihak lain ( belum ada SHM,SHGU,HGB, Hak pengelolaan, WIUP).

“Permasalahan saat ini, berdasarkan data dari kementerian ESDM, melalui https://momi.minerba.esdm.go.id/public/, terkhusus di Kalimantan Barat hampir niscaya terdapat Areal penggunaan lain yang tidak di lekatkan SHGU, HGU, HAK, ” lanjut Budi.

PENGELOLAAN, WIUP PERTAMBANGAN, dan AREAL yang BERSTATUS KAWASAN HUTAN. 

Areal penggunaan lain yang sudah di milik perorangan dan atau koperasi melalui SHGU dan WIUP pertambangan menurut sumber one map minerba tidak menyisakan areal APL bagi program PTSL.

Menurut Budi Gautama, Kementerian ATR/BPN harus mengevaluasi secara keseluruhan.

“Apakah SHGU dan WIUP pertambangan berdasarkan laporan penggunaan areal oleh pemegang SHGU setahun sekali, apakah SHGU sudah dikelola secara efektif, ” ujar Budi.

“Sebab, banyak persoalan di masyarakat, bahwa lahan/tanah masyarakat berada dalam SHGU dan WIUP, namun masyarakat tidak melepaskan hak tradisionalnya kepada korporasi, namun dalam program PTSL sebelumnya di Provinsi Kalimantan Barat tidak bisa diproses melalui program PTSL sebab lahan/tanah sudah diletakkan alas hak pihak lain, khususnya korporasi, ” imbuh nya.

Budi berharap ada evaluasi atas pemanfaatan SHGU dan WIUP secara menyeluruh. Jika memang pemilik SHGU dan WIUP tidak melakukan kewajiban pembebasan lahan masyarakat, dan lahan/tanah masyarakat berada SHGU dan WIUP maka ini juga berpotensi menggagalkan kesuksesan program PTSL. Sehingga harus ada langkah evaluasi dan solusi atas permasalahan lahan masyarakat yang sudah dilekatkan alas hak namun masyarakat tidak pernah melepaskan hak tradisional kepada pihak lain.

Selain itu, ada persoalan lain, yaitu kurang aktif nya KANWIL ATR/BPN dan KANTAH ATR/BPN dalam menanggapi permasalahan pertanahan di lapangan.

“Mereka bahkan terkesan sangat ekslusif atas pelayanan. Sehingga, kami setuju penerapan KPI ( key performance Indicator ) yang di wacanakan Kementerian ATR/BPN, “pungkas Budi Gautama.

Verry/Red


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *