Perusahaan Tambang Seharusnya Membantu Pembangunan Daerah , Bukan Kesejahteraan Oknum – Oknum Dan Para Mafia

Opini1335 Dilihat

OPINI  – Beritainvestigasi.com. Pertambangan adalah suatu proses penggalian yang berada didalam tanah yang secara sistematik dan terencana, untuk mendapatkan keuntungan dan membuat produk yang bernilai ekonomis yang dapat dijual dan dipasarkan.

Pengelolaan nya dikuasai oleh negara guna memperoleh nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
Jika melihat secara jelas Amanat yang diberikan konstitusi kepada para pejabat negara yang mempunyai kewenangan, maka tidak benarkan kegiatan kegiatan yang merugikan negara dan kemakmuran rakyat, apalagi melakukan penyelewengan dengan menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, maupun kelompok.

Namun sektor pertambangan seringkali dianggap sasaran empuk dan mesin ATM untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara yang praktis, karena pada umumnya untuk mendapatkan perizinan tambang cenderung membutuhkan waktu yang lama, proses yang panjang dan berbelit-belit sehingga para pelaku usaha cenderung memilih jalan yang cepat dengan memberikan pundi pundi rupiah kepada yang memegang kekuasaan untuk mengeluarkan perizinan, demi diterbitkan nya izin usaha pertambangan (IUP).

Yang mana seharusnya sebelum melakukan eksplorasi haruslah dilakukan peninjauan terlebih dahulu terkait analisis terhadap dampak lingkungan. Amdal merupakan tahapan yang paling penting, karena disinilah terdapat studi kelayakan kegiatan pertambangan. Dan merupakan salah fungsi untuk pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha pertambangan. Namun hal ini sering dilakukan dengan tidak mendalam. Dan analisa yang kongkrit.

Walaupun pertambangan mempunyai banyak manfaat namun kerusakan yang disebabkan oleh pertambangan jauh lebih mengerikan. Seharusnya prinsip bahwa sumber daya alam harus digunakan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat sebelum mengambil suatu kebijakan ataupun kegiatan.

Namun jauh dari ekspektasi kepentingan kemakmuran rakyat jauh ditinggalkan, yang ada hanya untuk kepentingan para oknum-oknum dan mafia yang gila akan uang, kong kali kong dilakukan dari berbagai pihak demi mendapatkan keuntungan lebih, masyarakat tidak dipikirkan nasib nya apalagi masyarakat yang berada di sekitaran kawasan tersebut, yang mana sebelum tambang itu ada mereka telah tinggal disana dengan tentram dengan alam yang masih bagus, masyarakat selalu dibisikan dengan janji janji kemakmuran setiap bulannya. Dengan memberikan sejumlah uang, yang nilanya jauh di bawah keuntungan para oknum oknum dan mafia tambang. Masyarakat tidak bisa berbuat banyak karena tidak punya kekuasaan untuk menghentikan secara prosedural. Apalagi ditambahkan sokongan dari pemegang kekuasaan. Lalu apa yang masyarakat rasakan untuk kedepan nya, mereka dijadikan penonton dan penghitung keuntungan saja tanpa mendapat kan hasil yang lain. Yang seharusnya mereka ikut merasakan dengan adanya pembangunan dan kemajuan daerah mereka.

Pada konsep nya perusahaan pertambangan haruslah mampu untuk memberikan kontribusi untuk daerah dengan memberikan berbagai sektor baik itu pembangunan maupun ekonomi yang benar benar tepat sasaran. Bukan diberikan kepada oknum-oknum atau mafia mafia. Yang secara ranah hukum telah melanggar. Karena kepentingan yang dibawa mereka bukan kepentingan masyarakat melainkan kepentingan pribadi sendiri. Inilah yang membuat pembangunan daerah terhambat dan tidak terealisasikan sehingga tak ada yang dihasilkan dan keuntungan bagi masyarakat.

Pihak berwenang harus segera mengevaluasi dan meninjau ulang, dana serta turun langsung kelapangan untuk melihat secara nyata apa yang terjadi disana. Tanah, bumi, dan udara adalah milik seluruh rakyat Indonesia bukan milik seseorang dan kelompok, demi untuk pembangunan nasional agar tak terhambat oleh tangan tangan tak bertanggung jawab.

Sumber  Dan Foto  :  Alfian / Red


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar