
Rohil, Riau – Beritainvestogasi.com. Dalam rangka mengakhiri masa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa ULB kampus V Bagan Sari di Kepenghuluan Bagan Manunggal, mengadakan Seminar bagi Warga dan Aparat Desa di Kepenghuluan Bagan Manunggal.
Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan kepada Warga dan Aparat Desa maupun RT/RW, untuk dapat melakukan pendampingan kepada korban ketika terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah kerja mereka masing-masing.
Acara seminar yang diikuti Mahasiswa/i UlB dari berbagai Fakultas, dilaksanakan di Aula Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir ini, menghadirkan Narasumber salah seorang Dosen dan juga Advokat, Toni, S.H., M.H yang diadakan pada Selasa (09/09/2025).
Dalam pemaparannya Toni menjelaskan, betapa pentingnya edukasi dan penyuluhan bagi masyarakat dalam menghadapi tindak KDRT yang kerap terjadi di lingkungan tempat tingalanya. Disamping untuk mengantisipasi, juga dalam melakukan pendampingan bagi warga yang menjadi korban KDRT.
Dalam penjelasannya Toni, juga menyampaikan dasar hukum terkait KDRT adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU PKDRT ini bertujuan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban dan menindak pelakunya.
“Undang-Undang ini mendefinisikan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang (terutama perempuan) yang mengakibatkan kesengsaraan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, serta memberikan sanksi pidana dan upaya perlindungan bagi korban,” jelas Toni.

“Tujuan Utama Undang-Undang PKDRT ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, serta memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera,” tambah Toni.
Sementara dalam kesempatan ini Ia juga menjelaskan lebih rinci terkait definisi KDRT dalam UU PKDRT,
“Bahwa setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan kepada korban, baik itu secara Fisik atau kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat,” jelasnya.
“Secara Psikis KDRT juga dapat menimbulkan ketakutan dan hilangnya rasa percaya diri serta rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat,” tambahnya.
“Serta kekerasan seksual yang meliputi kekerasan seksual seperti yang telah dijelaskan dan disebutkan dalam undang- undang,” ungkap Toni.

Sementara itu, penelantaran rumah tangga menurut narasumber, adalah sebuah bentuk pelanggaran dalam membatasi atau melarang bekerja secara layak sehingga korban tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dalam konsep KDRT, Toni, juga menjelaskan perlindungan dan sanksi telah diatur dalam Undang-Undang. Adapun bentuk perlindungan hukumnya adalah, korban berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak Keluarga, Advokat, Lembaga Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan pihak lainnya.
Untuk pelayanan kesehatan, bagi korban KDRT juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Adapun sanksi pidana bagi pelaku KDRT juga diatur dalam UU yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan yang jenis dan beratnya bervariasi tergantung pada jenis dan dampak kekerasan yang ditimbulkan.
Konfirmasi dari Kordinator ULB Kampus V Bagan Sari, Volvo Holden Sihombing, S.Kom., M.Kom, membenarkan adanya pelaksanaan acara seminar. Ia menjelaskan, bahwa tujuan seminar ini dilaksanakan adalah dalam rangka memberikan edukasi bagi warga di akhir masa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Labuhan Batu (ULB) tahun 2025.













