
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Seorang Pengusaha Rental Mobil di Pekanbaru yang juga bergerak di bidang peminjaman uang, Dery Lesmana Tanjung, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Laporan Polisi tersebut resmi disampaikan ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan Lantai 3 Ruang Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, pada Rabu (15/10/2025).
Pelaporan itu dilakukan oleh Anggota Polri yang bertugas di Polres Kampar atas nama Samsiwir alias Sansiwir alias Datuk Sam melalui Tim Kuasa Pendamping Hukum dari Kantor Satya Wicaksana.
Adapun materi pelaporan yang disampaikan terkait dengan dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos).
Dery Lesmana Tanjung diduga kuat telah melakukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Korban sekaligus Pelapor, Samsiwir alias Sansiwir, dengan mentransmisikan sekaligus mendistribusikan foto dengan kalimat fitnah disertai ujaran kebencian terkait dari perkara yang pada pokoknya tidak berhubungan, ditarik-tarik dan dipaksa menjadi ikut serta.
“Coba anda bayangkan dan fikirkan, kasus semula terkait dengan kerjasama antara Klien kami dengan PT Assa Auto Service. Secara tertulis keduabbelah pihak saling berhubungan dan ada kesepakatan, tetapi dalam perjalanannya, justru pihak Perusahaan bermasalah dengan hukum, hingga akhirnya Komisaris Utama dan Direktur Utama PT tersebut ditangkap dan masuk penjara. Setelah proses penyelidikan dilakukan, diketahui pihak Perusahaan hanya menyewa berbagai Unit Mobil milik pihak lain, bukan milik Perusahaan sendiri, sebagaimana dalam Akta Perjanjian. Namun, atas peristiwa hukum itu, justru muncul pihak yang merasa dirugikan oleh Klien kami, padahal tidak ada hubungan sama sekali,” ujar Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Larshen Yunus.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya senantiasa akan terus mengawal seraya mendorong para Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, agar segera menghadirkan keadilan atas perkara tersebut.
“Kami butuh kepastian hukum. Sebagai Anggota Polri, Klien kami juga punya martabat yang harus dijaga, harga diri jangan di injak-injak. Kalaupun mereka ada hubungan, itu semua masuk ke ranah Perdata. Tapi kalau soal memviral-viralkan foto seperti ini, menuduh Beliau naling dan pencuri, maka sama saja mereka ingin menyelesaikan masalah dengan membuat masalah baru. Ini jelas melanggar UU ITE,” ujar Larshen Yunus yang juga Ketua DPD KNPI Riau ini.
“Segala bentuk tuduhan, tudingan bahkan fitnah harus dijawab dengan jalur dan proses hukum yang PRESISI. Klien kami ini Anggota POLRI, seorang Datuk di kampungnya, fotonya disebarkan dengan kalimat fitnah seperti itu! Jatuh harga diri dan martabatnya, dituduh maling dan pencuri, ini sudah keterlaluan. Terlapor sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran, unsur PMH-nya sudah terpenuhi,” kata Larshen seraya menunjukkan bukti-bukti autentik.
Tim Kuasa Pendampingan Hukum dari Kantor Satya Wicaksana, Larshen Yunus dan Drs Morlan Bachtiar Simanjuntak, S.H., M.H juga menyiapkan berkas surat laporan resmi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polsek Senapelan, guna memastikan duduk perkara tersebut.
“Kalau Surat ke OJK, kami ingin menelusuri identitas perusahaan Terlapor, apakah berbadan hukum resmi atau hanya sifatnya Pribadi. Namun kalau surat ke Polsek Senapelan, kami ingin memastikan bahwa laporan yang pernah disampaikan Terlapor ke Polresta Pekanbaru dan dilimpahkan ke Polsek Senapelan, mesti ditindaklanjuti dengan arif dan bijaksana. Jangan karena Klien kami seorang Anggota POLRI, bisa sesuka hati Terlapor mempermalukan seperti itu,” pungkas Larshen Yunus yang didampingi Drs Morlan Bachtiar Simanjuntak dan Rahmad Panggabean, kepada Awak Media.
Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini berupaya mencari akses untuk mengkonfirmasi ke Dery Lesmana Tanjung,














