Kantor Hukum ZAT LAWFIRM selesaikan Perkara Pengerusakan Melalui Jalur Perdamaian (Restorative Justice)

Sumut, Toba619 Dilihat

Balige, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Kantor Hukum ZAT LAWFIRM (Zakaria Tambunan, S.H) dan Tim berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan yang humanis melalui jalur perdamaian (Restorative Justice). (14/11)

Pencapaian perdamaian melalui mediasi tersebut berlangsung pada, Kamis Malam 13/11 2025 di Ruang Mediasi Polsek Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara

Mediasi dikawal secara langsung Tim Para Legal ZAT LAWFIRM terdiri dari
Azril Arifin Siregar,S.H.
Irfan F Sinaga,S.H, Afif Syaputra Tanjung,S.H. Ricky Aprianty,S.H., Ilham Simbolon,S.H yang diwakilkan oleh Afif Syahputra Tanjung dan disaksikan oleh personil piket Polsek Toba dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa

Adv. Zakaria Tambunan SH selaku pimpinan kantor Hukum ZAT LAWFIRM dalam penanganan perkara tersebut menegaskan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi nilai nilai hukum tanpa mengenyampingkan upaya- upaya persuasif sebelum sampai ke tahap pelaporan ke pihak berwajib hingga berujung ke persidangan

” Kami dari tim Kantor Pengacara ZAT LAWFIRM sangat menjunjung nilai-nilai hukum, serta memastikan setiap prosesnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun sebelum sampai kesana, terlebih dahulu kita juga akan upayakan langkah- langkah persuasif dengan menawarkan pilihan yang humanis yaitu opsi damai, ya tentunya kalau kami nilai ada iktikad baik dari pelaku, terlebih ini permaslahan antar saudara,” ujarnya

Mediasi berjalan kondusif, ditutup dengan penandatangan perjanjian perdamaian oleh kedua belah pihak dan setelahnya Tim Hukum dari Kantor Pengacara ZAT LAWFIRM melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menghinpun sejumlah alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut bilamana hal tersebut dibutuhkan dikemudian hari. (Tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *