
Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Sekda Pematangsiantar Junaedi Sitanggang selaku Ketua Satgas MBG Kota Pematangsiantar informasinya datang langsung ke lokasi SPPG 05 Kelurahan Pondok Sayur, pada Kamis, 04/6/2026, guna menghadiri langsung kegiatan mediasi antara warga pemilik kandang Babi serta pihak pengelola dapur MBG SPPG 05 Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. (5/6)
Hal tersebut disampaikan Camat Siantar Martoba, Rilan Syakban Pohan, SSTP. M.Si. Bahkan, rencana pindah, kata Rilan, sudah dinyatakan pihak SPPG secara tertulis saat dilakukan mediasi antara pihak SPPG dengan masyarakat pemilik kandang babi, Kamis (04/06/2026). Dikutip dari Medanposonline.com
“Karena mediasi tidak ada titik temu dan pihak SPPG sebagai pengadaan program MBG, akhirnya bersedia pindah ke lokasi yang baru,” kata Camat Siantar Martoba, Rilan Syakban Pohan SSTP, MSi yang memfasilitasi mediasi, Kamis (04/06/2026).
Dijelaskan, mediasi dihadiri Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang sebagai Ketua MBG Kota Pematangsiantar, Koordinator SPPG Wilayah Pematangsiantar Haidar Alvin Zardar dan sejumlah pihak lain, termasuk dari Koramil melalui Babinsa setempat.
Sementara, Haidar Alvin Zardar, sebagai pengawas seluruh SPPG di Kota Siantar mengatakan, permasalahan SPPG itu muncul sejak dua bulan saat SPPG beroperasi, atas pengaduan masyarakat.
Untuk itu, Koordinator SPPG Wilayah Pematangsiantar langsung memberi teguran lisan kepada pihak SPPG agar operasional SPPG dimaksud sesuai standart Operasional (SOP).
Karena masalah itu tetap muncul, dilakukan mediasi antara pihak SPPG dengan pemilik ternak babi sekira bulan Mei lalu. “Tapi, tidak ada titik temu,” kata Haidar Alvin.
Pada mediasi pertama itu, ada solusi agar kandang babi dipindahkan jauh dari lokasi SPPG. Atau, antara kandang babi dengan bangunan dapur SPPG dibangun tembok tinggi. Namun, kedua solusi itu juga tidak disepakati. Karena pihak SPPG menilai biaya yang ditanggungnya terlalu besar.
Selanjutnya, dilakukan mediasi kedua yang tetap tidak ada titik temu. Untuk itu, pihak SPPG akhirnya menyatakan siap pindah dengan membuat surat pernyataan tertulis.
Rencana pindah minggu kedua bulan Juli 2026. Sebelum mediasi itu, dilakukan peninjauan terhadap bangunan SPPG dan kandang babi.
“Soal lokasi dan gedung baru sudah ada gambaran dan masih di Kecamatan Siantar Martoba,” kata Haidar Alvin sembari mengatakan masalah itu sudah dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kepala Regional Sumatera Utara di Medan. (Red)









