Babinsa Tanah Jawa Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa, Warga Bahkisat Terima Bantuan dengan Tertib dan Penuh Harap

Simalungun, Sumut28 Dilihat

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Senyum haru dan rasa syukur tampak dari wajah warga Nagori Bahkisat saat menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 untuk periode Januari hingga Maret. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung tertib di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (4/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Kodim 0207/Simalungun, Serka Edy Silalahi, turut hadir dan melaksanakan pendampingan guna memastikan proses pembagian berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran.

Sebanyak 15 warga penerima manfaat menerima bantuan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kehadiran Babinsa bersama aparat lainnya menjadi bentuk nyata sinergi dalam mengawal program pemerintah agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Tanah Jawa Andi Supandri, SH, Panggulu Bahkisat Adri Dwi Rahmansyah, Bhabinkamtibmas Aiptu Nasution, Ketua Maujana Hendra, Pendamping Desa Zulhariaman Purba dan Edi Jhoni, serta para Gamot Nagori Bahkisat.

Serka Edy Silalahi menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas kewilayahan untuk memastikan setiap bantuan sosial tersalurkan dengan baik dan transparan.

“Kami hadir untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan berjalan tertib. Semoga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat penerima,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh kehangatan. Warga pun berharap program bantuan seperti ini terus berlanjut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan adanya pengawalan dari Babinsa dan unsur terkait, penyaluran BLT-DD di Nagori Bahkisat tidak hanya berjalan aman, tetapi juga membawa harapan baru bagi warga untuk menjalani hari-hari dengan lebih baik.(Pendim0207/SML)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *