Saat Petani Dipenjara karena Sawit, Negara Ditagih Soal Hak Plasma 20 Persen

 

Foto: Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE., CPLA. Dosen Politeknik Negeri Ketapang,Dewan Pakar Serikat Tani Nelayan,Pengurus Persatuan Orang Melayu

Ketapang, Kalbar — Beritainvestigasi.com. (09 Mei 2026). Fenomena warga kecil diproses hukum karena dituduh mengambil buah sawit kembali memunculkan pertanyaan serius tentang arah keadilan agraria di Indonesia.

Di tengah masifnya ekspansi perkebunan, publik mulai mempertanyakan: apakah negara sudah benar-benar memastikan hak masyarakat sekitar kebun dipenuhi?

Sorotan ini menguat setelah akademisi asal Ketapang, Muhammad Jimi Rizaldi, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan konflik sawit yang dinilai lebih cepat menghukum rakyat kecil dibanding mengevaluasi kewajiban perusahaan.

Menurutnya, banyak masyarakat desa yang kini berhadapan dengan proses pidana bukan karena mereka kriminal terorganisir, melainkan akibat konflik sosial dan ketimpangan yang berlangsung lama di sekitar wilayah perkebunan.

“Ketika rakyat mengambil beberapa tandan sawit langsung disebut pencuri, pertanyaannya: bagaimana dengan hak masyarakat yang bertahun-tahun belum diberikan?” tulisnya dalam pernyataan yang menjadi perhatian publik.

Ia menyinggung kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total lahan inti perusahaan sebagaimana diatur dalam kebijakan perkebunan nasional. Namun di berbagai daerah, keberadaan plasma disebut masih menjadi persoalan yang belum tuntas.

Di sejumlah wilayah perkebunan, masyarakat mengaku belum menikmati pembagian manfaat yang seharusnya menjadi hak mereka. Sementara aktivitas produksi perusahaan terus berjalan dan menghasilkan keuntungan besar dari lahan yang berada di sekitar ruang hidup masyarakat.

Kondisi itu dinilai memicu ledakan kekecewaan sosial yang terus berulang di berbagai daerah sentra sawit nasional.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada petani miskin, tetapi tumpul terhadap kewajiban korporasi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan wajah konflik agraria nasional yang hingga kini belum terselesaikan. Di satu sisi, negara mendorong investasi dan hilirisasi sawit sebagai kekuatan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, konflik antara perusahaan dan masyarakat terus bermunculan, mulai dari sengketa lahan, plasma, kriminalisasi warga, hingga ketimpangan kesejahteraan.

Jimi menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendekatan pidana semata. Aparat penegak hukum, pemerintah, dan perusahaan diminta berani membuka evaluasi menyeluruh terkait pemenuhan hak masyarakat di sekitar konsesi perkebunan.

Menurutnya, tanpa keadilan sosial yang nyata, konflik sawit akan terus menjadi bom waktu di daerah.

“Kalau hak masyarakat dipenuhi dengan benar, konflik seperti ini tidak akan terus berulang,” ujarnya.

Isu ini kini berkembang menjadi sorotan nasional karena menyangkut keadilan agraria, perlindungan masyarakat desa, serta komitmen negara dalam memastikan investasi berjalan tanpa mengorbankan hak rakyat kecil.(Verry) 

Sumber: Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE., CPLA.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *