Tak Mengantongi Izin Operasional, Penyulingan Oli Bekas Intimidasi Wartawan Peliput

Foto Ilustrasi: Pekerja halangi wartawan saat melakukan tugas peliputan

Mempawah, Kalbar — Beritainvestigasi.com. Sebuah aktivitas penyulingan oli bekas secara ilegal ditemukan beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan standar pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Selain berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat, kegiatan ini memproduksi bahan bakar menyerupai solar yang diduga kuat beredar dipasaran tanpa uji kelayakan. Lokasi bertempat di Jalan Daeng Parate Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Berdasarkan investigasi lapangan oleh tim media, di lokasi kegiatan ditemukan puluhan ton oli bekas ditampung dalam drum yang siap diolah.

Aktivitas penyulingan ini menuai sorotan karena berisiko besar mencemari tanah dan air tanah akibat paparan limbah B3. Solar olahan tanpa uji laboratorium tersebut juga berpotensi merugikan konsumen serta merusak mesin kendaraan atau alat berat yang menggunakannya.

Diintimidasi dan Dilarang Ambil Dokumentasi

Saat tim media mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi penanggung jawab, aksi pelarangan peliputan terjadi. Tim yang diminta keluar area operasional mendadak dihampiri oleh seorang pekerja yang mengaku bernama Bram.

Dengan nada keras, Bram melarang tim media mengambil foto maupun video di sekitar lokasi.

“Jangan mengambil foto atau video bang, di sini dilarang, saya orang setempat sini, pak kades juga tau nama saya Bram. Saya minta bapak jangan ambil foto, terserah mau kapolsek atau apa,” ujar Bram di lokasi.

Saat tim media berada di salah satu warung kopi tak jauh dari lokasi. Sejumlah orang tak dikenal mendatangi tim dan mempertanyakan identitas serta tujuan kerja jurnalistik wartawan.

Pengurus Mengaku Belum Mengantongi Izin

Dalam konfirmasi terpisah, pihak pengurus usaha membenarkan bahwa kegiatan pengolahan limbah oli bekas tersebut belum memiliki izin resmi dari instansi pemerintah.

“Kami memang belum ada izinnya, sedang dalam proses. Untuk bahan baku kami beli dari bengkel-bengkel. Kami juga membuka lapangan kerja bagi warga sekitar,” ujar pihak pengurus. Selasa(01/09/2026).

Pernyataan ini berbenturan dengan regulasi. Pengolahan limbah B3 serta produksi bahan bakar minyak (BBM) wajib memiliki izin menyeluruh sebelum operasi dimulai, bukan berjalan mendahului izin.

Aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendesak dipanggil untuk menindak tegas dan tidak tutup mata atas usaha yang tidak memenuhi standar operasional ini.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

– Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin: Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ancaman: Pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

– Pengolahan & Niaga Minyak Tanpa Izin Usaha: Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

– Menghalangi Tugas Jurnalistik: Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman: Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi atau keterangan dari pihak berwenang baik Kepolisian maupun instansi terkait. (Verry) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *