
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com – Dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir (Rohil) terpilih periode tahun 2024-2029, H. BIstamam yang sempat dilaporkan seorang warga Rokan Hilir, Muhajirin Siringo Ringo ke Bareskrim Mabes Polri sejak Mei 2025, menjadi bahan pembicaraan di kalangan aktivis. Pasalnya, dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan H. Bistamam saat mencalokan Kepala Daerah tersebut, sempat membuat masyarakat Rokan Hilir “gempar”.
Namun, belakangan ini kegetolan Mujahirin Siringo Ringo untuk membuka tabir keabsahan ijazah H. Bistamam dinilai “mandul”. Bahkan isu berkembang, Mujahirin diduga telah menerima imbalan dengan nilai yang sangat fantastis untuk tidak melanjutkan laporannya.
Ironisnya, dalam pemberitaan di salah satu media online, Mujahirin mengajak seluruh elemen untuk menghentikan kritik destruktif dan mulai bersinergi membangun daerah.
Ajakan Mujahirin tersebut menuai kecaman dari Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean.
Dalam sambungan telepon di sela-sela perjalanannya ke Jakarta, Sabtu (28/02/2026), Rahmad Panggabean menyarankan Mujahirin untuk tidak mengajak masyarakat menghentikan kritik destruktif. Sebab selama ini, usai Pilkada, masyarakat tidak ada yang terpecah – belah, hidup tenang dengan pemimpin yang baru. Justru dengan laporan Muhajirin lah terjadi “kegaduhan” di tengah – tengah masyarakat.
“Laporan Mujahirin tidak mengatasnamakan masyarakat, tapi pribadinya sebagai bagian dari warga Rohil. Bahkan, Ia pernah melakukan demo tunggal dan meminta Penyidik Mabes Polri segera menindak lanjuti laporannya. Lalu, sekarang mengajak masyarakat untuk menghentikan kritik destruktif?” tanya Rahmad.
“Jika tidak betul Ijazah H. Bistamam palsu, berarti Muhajirin memfitnah, membuat kegaduhan di lingkungan Pemkab Rohil, sehingga semua rakyat Indonesia tau,” tegas Rahmat.
Rahmad juga mengecam Muhajirin yang mengklaim sebagai seorang aktivis, tapi tidak menuntaskan polemik yang dibuatnya sendiri.
“Sebagai seorang aktivis, tuntaskanlah laporannya, jangan digantung begini. Ada tidak penghentian penyelidikan dari pihak kepolisian terkait laporannya? Ini harus diungkap ke publik. Jangan salahkan kalau kalangan aktivis maupun masyarakat luas menilai bahwa dirinya sudah “masuk angin” dan memperoleh sejumlah uang agar tidak melanjutkan laporan tersebut,” kata Rahmad.
Akan tetapi menurut Rahmad, fenomena mandeknya laporan ini justru membuka potensi pelanggaran serius terhadap KUHP Nasional (UU No.1 Tahun 2023) yang kini telah berlaku penuh.
Dalam KUHP baru, dituangkan bahwa tindakan pemalsuan dokumen negara,
penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan jabatan publik, menghalangi proses hukum (obstruction of justice) diancam pidana berat.
Dijelaskannya, dalam KUHAP baru (UU No.20 Tahun 2025), pelapor memiliki kewajiban kooperatif dan konsekuensi pidana apabila memberikan laporan palsu, menarik laporan dengan motif tidak sah, menghambat penyidikan
“Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pemalsuan ijazah, tetapi juga pemanfaatan dokumen palsu untuk memperoleh kekuasaan, masuk dalam kategori kejahatan serius menurut KUHP,” ujar Rahmad.
“Kami tidak akan membiarkan hukum dipermainkan. Jika ada pemalsuan, harus diproses. Jika ada rekayasa, harus dibongkar,” ungkap Rahmad.
“Jangan bikin gempar masyarakat lalu menghilang. KUHAP baru tegas mengatur sanksi terhadap pelapor yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Adapun kronologis lengkap dugaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir yang sempat viral di tahun 2025 dan dimuat di media massa, bahwa Muhajirin melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 5 Mei 2025 dengan dugaan ijazah palsu SMEA (SMK PGRI) atas nama Bistamam. Dimana, kejanggalan SKPI SD (20 Mei 2024) ditemukan, sekolah yang diklaim Bistamam lulus tahun 1962, sementara sekolah tersebut berdiri pada tahun 1967 (data Dapodik Kemendikbud.
Format SKPI tidak sesuai Permendikbud No.29 Tahun 2014, persyaratan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tidak lengkap (saksi kurang, tanpa laporan kehilangan resmi), Kepala Sekolah menolak memperlihatkan berkas lengkap tanpa perintah dinas. Hal ini menguatkan dugaan SKPI diterbitkan tanpa prosedur sah.
Lalu, SKPI SMP (21 Mei 2024).
Format tidak sesuai regulasi nasional,
saksi hanya satu orang dan diduga bukan teman satu angkatan, tidak dicantumkan nomor seri ijazah sebagaimana diwajibkan, Kepala Sekolah mengaku menerbitkan SKPI di bawah tekanan Kadisdik (rekaman tersedia). Hal ini mengarah pada dugaan rekayasa administrasi pendidikan.
Kemudian, Ijazah SMEA. Hasil investigasi menemukan, tidak ada data Bistamam pernah bersekolah di SMK PGRI, tinta ijazah terlihat baru meski diklaim terbit 57 tahun lalu, foto seperti tempelan baru, posisi foto miring tidak lazim, nama berbeda dengan KTP, tanda tangan berbeda drastis, stempel tampak baru,
materai tidak sesuai era (seharusnya 3 rupiah, namun dipakai 1 rupiah), ditambah lagi temuan STPLKB Polresta Pekanbaru yang memuat tanda tangan aparat dipalsukan gelar “SH” fiktif, Watermark logo Polri tidak lazim.
Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini masih mencari akses untuk mengkonfirmas Muhajirin.














