Anggaran 1,9 M Proyek Drainase di Jalan AMD Tanjung Pinggir Diduga Gunakan Air PDAM Tirtauli Jadi Sorotan

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Pengerjaan proyek “Pembangunan Drainase Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir” yang bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar dengan total anggaran mencapai Rp 1,990,467,968,00,- menjadi sorotan. 10/9/2026

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim awak media ini kelokasi proyek didapati pipa PDAM terhubung langsung ke selang tanpa perantara meteran, dan diduga air PDAM tersebut dipakai untuk keperluan pengerjaan proyek

Apakah Pengerjaan Proyek Boleh Menggunakan Air PDAM ?

Kontraktor Menggunakan Air PDAM Tanpa Izin dapat dikatagorikan Pencurian Air, Jika pekerja proyek drainase sengaja menyambung atau mengambil air dari jaringan pipa PDAM secara ilegal untuk kebutuhan proyek (misalnya untuk mencampur semen atau membersihkan area)

Apakah Hal Tersebut Melanggar Aturan ?

Ya, ini adalah pelanggaran hukum berat. Tindakan ini dikategorikan sebagai pencurian air atau penggunaan air ilegal. Hal tersebut secara tegas diatur berdasarkan regulasi daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. ” Mengambil air dari jaringan perpipaan resmi tanpa izin/tanpa meteran resmi dapat dikenakan sanksi denda administratif yang besar hingga pidana kurungan“.

Untuk itu prosedur yang Benar untuk Proyek Konstruksi, jika sebuah proyek pemerintah atau swasta membutuhkan pasokan air bersih dalam volume besar, mereka harus menempuh jalur resmi, yaitu: Mengajukan permohonan pemasangan sambungan sementara (kontemporer) ke pihak PDAM setempat. Menggunakan layanan mobil tangki resmi yang disediakan oleh PDAM dengan sistem pembayaran sesuai tarif yang berlaku

Atas temuan tersebut, awak media ini kemudian mencoba melakukan kordinasi dengan Direktur PDAM Tirtauli Bapak Arianto melalui panggilan dan juga pesan melalui no Wats’up pribadinya di +62 852-7507-XXXX, namun hingga berita ini di publis tidak dapat terhubung, meski telah dicoba berkali- kali

Terpisah, dilokasi proyek salah seorang pekerja saat diintrogasi terkait pemilik proyek tersebut mengatakan jika pemilik proyek bermarga Simbolon, dan ketika dicoba diminta nomor kontak bermarga Simbolon yang dimaksud ia kemudian mengatakan tidak memilikinya.

” Marga Simbolon pemborongnya ini pak, Udah pulang bapak itu dari sini, kalau nomor telfonnya saya gak punya” ujarnya singkat


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *