Antisipasi Karhutla , Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Kijang Kota Lakukan Sosialisasi

Bintan1284 Dilihat

Bintan – Beritainvestigasi.com. Untuk mencegah agar tidak ada kejadian Karhutla di Wilayah Bintan. Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kijang Kota kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan gencar melakukan Sosialisasi bahaya Karhutla kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kijang Kota Bripka Teddy Saputra menyampaikan sosialisasi ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat akan bahaya Karhutla.

” Kami kedepankan upaya pencegahan, agar tidak terjadi Karhutla di Wilayah kita ” pungkas nya kepada awak media ini.

Selain itu, Teddy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan.

Dirinya juga menambahkan bahwa pelaku pembakaran dikenakan hukuman kurungan 10 Tahun dan denda 10 Milyar berdasarkan pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

( Red )


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *