Antrian Panjang di SPBU Bridjen Katamso, dan MT. Hariono Sebabkan Kemacetan, Konsumen Keluhkan Pihak Pengelola SPBU

Kepri1712 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri- Beritainvestigasi.com Antrian panjang kendaraan bermotor kerap terjadi di sejumlah SPBU di Kota Tanjongpinang. Ada dua lokasi SPBU yang sering terjadi antrian panjang yakni SPBU Bridjen Katamso di Jln. MT Haryono km 3,5 dan Jln.Ir Sutami Suka berenang Tanjungpinang.

Tak tanggung- tanggung adanya antrian panjang dilokasi tersebut membuat kemacetan lalulintas dari pagi hingga malam, seperti halnya hasilnya pantauan awak media ini, Senin 1/4/ 2024.

Firman, salah satu pengendara kendaraan roda empat ketika diwawancarai mengutarakan terimakasihnya atas adanya SPBU tersebut. ” saya sangat berterimakasih atas adanya SPBU Pertamina di sini karna sangat membantu, namun sangat di sayangkan kurangnya pengarahan dari pegawai SPBU akhirnya menyebabkan kemacetan panjang, seharusnya ada Satpam atau pegawai SPBU yang membantu mengarahkan kendaraan yang hendak masuk mengantri agar bisa mengantri dengan rapi dan teratur, ” ungkapnya.

Penyataan tersebut turut di benarkan salah seorang pengantri lainnya yang menggunakan sepeda motor, Susy, saat di konfirmasi awak media menjelaskan, ” benar sekali pak kalau pagi-pagi antrian di SPBU Suka Berenang ini sangat ramai bisa sepanjang satu tiang listrik panjangnya, namun di sayangkan kurangnya pengaturan saat mau masuk antrian. Cetusnya.

Hingga berita ini terbit, awak media ini belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, sehubungan keinginan para pengantri BBM untuk di adakan petugas tambahan yang khusus melakukan pengaturan arus lalu lintas, guna menghindari antrian panjang tersebut, serta sebagai wujud memberikan pelayanan prima buat para konsumen, selain itu bertujuan menghindari potensi terjadinya tindakan kriminal yang terpicu akibat lamanya antrian.(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *