
Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Maraknya pemberitaan di Media Online tahun lalu terkait beberapa dugaan permasalahan di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran menambah rentetan panjang permasalahan dan carut marutnya pemerintahan di Desa tersebut. Sabtu (15/10/2022).
Pasalnya, dari beberapa tahun lalu Mantan Kepala Desa Pekondoh, Subhan Wijaya diduga telah melakukan Mark’up dan kegiatan fiktif beberapa item kegiatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 sampai 2018 awal (tahap 1).
Masyarakat telah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Pesawaran dari tingkat Inspektorat, Kejaksaan, Polres hingga PMD, bahkan ditembuskan ke BPK Lampung, Kejati Lampung hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung), namun hingga kini laporan tersebut belum jelas proses hukumnya.
Efeknya, Kepala Desa Pekondoh yang baru, Firli Zani juga diduga “setali tiga uang” dengan pendahulunya.
Dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kisruhnya Sidak Anggota Dewan Komisi IV DPRD Kab. Pesawaran yang diduga berisi nada ancaman oleh Kepala Desa, dugaan penggunaan Ijazah palsu milik orang lain oleh beberapa Aparatur Pemerintahan Desa Pekondoh, hingga dugaan mangkrak dan sia-sianya bangunan Hidroponik Desa menambah kesan carut marutnya roda Pemerintahan Desa Pekondoh.
Dari hasil yang dihimpun Awak Media ini, sumber menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang selaku kontrol dalam pengawasan pembangunan, bertahun – tahun mereka mengawasi pembangunan dalam realisasi anggaran Dana Desa (DD) hingga melakukan pelaporan ke instansi terkait, tetapi belum mendapatkan hasil kerja nyata dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Lanjut sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, dalam waktu dekat mereka, Masyarakat Desa Pekondoh akan menggalang dukungan hingga akan mengadakannya demo besar – besaran supaya proses hukum dapat ditegakkan demi tercapainya Bumi Andan Jejama sejahtera dari tangan manusia rakus.
” Ya dalam waktu dekat kami Masyarakat Desa Pekondoh akan melakukan aksi demo ke Pemerintah Kabupaten Pesawaran supaya semua proses keterbukaan publik tercapai dan bukan hanya menjadi isapan jempol belaka, agar tidak terjadi kekisruhan di kalangan masyarakat,” ujar Sumber tersebut.
“Harapan kami prosesnya dibuka kembali secara terang menerang supaya tidak adalagi kegaduhan di Desa kami. Kalau memang terbukti, kami minta diproses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku. Tapi bila tak terbukti, tolong dijelaskan, sehingga kepercayaan ke Aparat Penegak Hukum tidak hilang,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, keterabgan dari APH dan instansi terkait belum diperoleh. (Hermawan).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).















