BIDIK Tipikor Riau Sangsikan Kinerja APH Tutup Tambang Quarry Ilegal

Pekanbaru, Riau715 Dilihat

Pekanbaru, RiauBeritainvestigasi.com. Quarry adalah system tambang terbuka yang diterapkan untuk menambang endapan-endapan bahan galian industri atau mineral industri, antara lain : penambangan batu gamping, marmer, granit, andesit dan sebagainya.

Untuk melakukan aktifitas penambangan tersebut, dibutuhkan beberapa ketentuan, diantaranya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

Namun acapkali hal tersebut diabaikan oleh Oknum Penambang bekerjasama dengan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan Oknum Pemerintah.

Padahal, segala ketentuan terkait penambangan telah tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.

Bahkan, meskipun ancaman pidana dan denda yang cukup berat dapat menjerat para Pelaku Penambangan yang tak memiliki izin (Ilegal), aktifitas para Penambang Ilegal tetap berjalan.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantauan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (BIDIK TIPIKOR) DPD Provinsi Riau, Gusmaniarto,ST, kepada Awak Media di Radja Kopi Panam, Pekanbaru, Senin (11/12/2023) sore.

Dijelaskan Agus (sapaan akrab Gusmaniarto), salah satu wilayah di Provinsi Riau yang banyak melakukan aktifitas Penambangan Quarry diduga ilegal ada di Kab. Kampar. Salah satunya di Kecamatan Tambang. Ini dibuktikannya saat mendatangi salah satu lokasi tepatnya di belakang Rumah Makan Dua Putri, pada Kamis (07/12/2023).

“Saya beserta Tim Investigasi turun ke lapangan yang mana agenda kami adalah mengecek semua aktifitas pertambangan yang ada di Kabupaten Kampar, Kecamatan Tambang,” ucap Agus.

Lanjutnya, pada saat itu mereka langsung menuju ke titik lokasi berdasarkan informasi dari teman-teman Penggiat Lingkungan dan Masyarakat setempat. Pada hari itu, mereka temukan beberapa titik aktifitas pertambangan Quarry yang produksinya luar biasa.

Setelah beberapa saat, mereka menuju ke titik penambangan yang diduga llegal tepat di belakang RM Dua Putri yang mana mereka dapat informasi, disitu ada sekitar lebih kurang 10 orang Pemilik Workshop. Antara lain Pengamanannya bernama Budi yang mengaku sebagai mengaku Ketua Buruh. .

Akan tetapi saat hendak mengambil dokumentasi kegiatan penambangan yang diduga ilegal tersebut, Budi tak memperbolehkannya, bahkan untuk masuk area penambangan pun tak diperkenankan. Pada saat itu juga mereka ditemui oleh beberapa Pemuda atau Pengurus Workshop tersebut.  Disitulah ada dialog kecil terkait masalah Quarry yang produksi.

Saat ditanya kepada salah seorang Pengurus atau Pengamanan di situ, terkait siapa Pemiliknya dan sampai sejauh mana perizinan ataupun kepemilikan dokumen sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku?

“Mereka mengatakan dengan jelas dan tegas,  tidak mengetahui siapa pemiliknya dan tidak mengetahui sampai sejauh mana perizinannya. Bahkan, mereka mengatakan, untuk apa izin-izin, karena Quarry ini sudah 4 tahun lebih beroperasi, aparat setempat juga mengetahui dengan aktifitas yang ada saat ini,” ungkap Agus, mengutip jawaban dari salah seorang Pengurus  atau Pengamananan lokasi.

Untuk itu, Agus berusaha menemui Kepala Desa, namun tak berada dikediamannya. Ironisnya nomor HP yang diberikan oleh Istri Kapala Desa, diduga milik orang lain.

Diungkapkan Agus, Kapolsek Tambang, M. Sibarani saat dikonfirmasi, Kamis (07/12/2023), mengatakan, akan mengecek dan meminta titik koordinatnya. Sayangnya, pada Sabtu (09/12/2023), dikonfirmasi kembali, Kapolsek diam seribu bahasa hingga hari ini Senin (11/12/2023).

“Ada apa dengan Kapolsek Tambang? informasi dan titik koodinat sudah kita berikan, kenapa diam seribu bahasa saat dikonfirmasi kembali?” tanya Agus penuh heran.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kapolres Kampar dan Kabid Minerba Provinsi Riau, diam seribu bahasa saat dikonfirmasi.

“Kami meminta kepada APH  dan Pemerintah setempat untuk tidak tutup mata dengan hal ini. Karena kami menduga di sini ada bisnis yang terselubung melibatkan Oknum APH dan Oknum Pemerintah setempat,” pungkas Agus.

Perlu diketahui, tambang ilegal berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal ini tentunya tidak berkontribusi pada Penerimaan Negara.

Ada beberapa dampak yang ditimbulkan oleh tambang ilegal, antara lain : 1. Pencemaran Udara. Udara merupakan media pertama yang langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar dari kegiatan tambang ilegal. Polusi dan pembuangan limbah yang sembarang memberi efek buruk terhadap lingkungan juga penyakit bagi warga sekitar, seperti gangguan pernafasan.

2. Pencemaran Tanah. Profil genetik serta vegetasi tanah akan rusak apabila terjadi pengeboran/penggalian tanah yang dalam dan berulang-ulang. Tidak hanya itu, topografi umum terhadap lingkungan sekitar penambangan akan berubah sehingga dapat menyebabkan longsor maupun banjir.

3. Pencemaran Air. Merkuri adalah bahan yang lazim dipakai oleh penambang ilegal dalam proses pengolahan emas. Tidak adanya standar baku pembuangan limbah mengakibatkan emisi merkuri terkontamimasi terhadap sumber air dan makhluk hidup disekitarnya.

Sedangkan tambang legal menjalankan usaha pertambangan sesuai dengan standar yang telah dipertimbangkan untuk kelayakan lingkungam juga makhluk hidup disekitarnya. (Wes/Red)

Hingga berita ini ditayangkan Kapolsek Tambang, M. Sibarani saat dikonfirnasi melalui pesan Char WhatsApp,  Selasa (12/12/2023), tidak menanggapi. Sementara Instansi terkait lainnya, masih dalam proses konfirmasi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *