Brigjen TNI Heri Dwi Subagyo Laksanakan Kunjungan Kerja dan Pembinaan Media Teritorial di Kodim 0315/Tanjungpinang

Tanjungpinang730 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri – Investigasi.com.
Dalam rangka Pembinaan Media Teritorial tingkat Kodim Tahun Anggaran 2025, Direktur Pengembangan Informasi Teritorial (PIT) Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat (Pusterad), Brigjen TNI Heri Dwi Subagyo, mengunjungi Makodim 0315/Tanjungpinang, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan dibuka oleh Dandim 0315/Tanjungpinang, Kolonel Inf Eka Ganta Chandra, S.I.P., M.I.P., yang menyampaikan ucapan selamat datang dan kesiapan seluruh personel Kodim untuk mengikuti rangkaian pembinaan. Hadir pula Ketua Tim Kominfo PIT Pusterad beserta seluruh jajaran perwira dan staf.

Dalam arahannya, Brigjen Heri menegaskan bahwa media teritorial adalah instrumen strategis untuk membangun opini publik yang positif dan memperkuat sinergi TNI AD dengan masyarakat.

“Media teritorial harus dikelola secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab. Kecepatan dan keandalan informasi akan menentukan keberhasilan tugas-tugas teritorial di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Brigjen Heri memaparkan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan platform media sosial sebagai alat penyebaran informasi yang efektif. Ia juga menekankan perlunya mekanisme verifikasi konten untuk mencegah disinformasi dan menjaga citra TNI AD.

Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Para prajurit Koramil antusias menanyakan teknik penulisan berita, manajemen konten, serta etika jurnalistik militer. Sebagai wujud komitmen bersama, Brigjen Heri menyerahkan pedoman media teritorial dan materi pelatihan digital kepada Kodim 0315/Tanjungpinang.

Dengan kunjungan kerja ini, diharapkan profesionalisme dan kapabilitas personel dalam mengelola informasi teritorial semakin terasah, sekaligus memperkokoh ketahanan wilayah melalui sinergi antara TNI AD dan masyarakat.

(A. Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *