Bupati Rohul dan Istri Nyoblos di TPS 20, Ini Pesannya

Riau, Rohul1374 Dilihat

Rokan Hulu, Riau — Beritainvestigasi.com. Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman didampingi Istri, Hj. Peni Herawati Sukiman mendatangi TPS 20 di Komplek Perumahan Pemda Rohul di Desa Pematang Berangan untuk menggunakan hak pilih (nyoblos) dalam Pemilu serentak 2024, Rabu (14/02/2024) pagi.

Sukiman dan istrinya tiba di TPS pukul 09:00 WIB. Setelah tiba di TPS, Bupati dan Istri menyapa dan menyalami satu persatu Masyarakat yang telah berada di TPS.

H. Sukiman dan istri juga ikut antri bersama masyarakat sambil menunggu panggilan masuk ke bilik suara.

Dalam kesempatan itu, H. Sukiman juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu serentak 2024 yang digelar hari ini. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan suaranya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kepada masyarakat, ayo ramai-ramai Kita ke TPS hari ini gunakan hak suara Kita dalam Pemilu serentak ini, gunakan hak pilih dengan baik jangan ada yang Golput,” himbau Sukiman.

H. Sukiman menambahkan, gunakan hak pilih sesuai dengan pilihan hati nurani, sehingga nantinya dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas, tulus dalam membangun Negeri.

“Ingat, tetap jaga kekompakan jangan sampai ada keributan meski ada yang berbeda pilihan. Kita laksanakan Pemilu ini dengan tertib, aman, jujur, agar Pemilu ini terlaksana dengan baik,” tegas H. Sukiman.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari KPU Rohul, jumlah Pemilih Pemilu 2024 ini berjumlah 391.794 dengan rincian jumlah Pemilih Laki-laki 198.251 dan Perempuan sebanyak 193.543 dengan total TPS sebanyak 1764 yang tersebar di 16 kecamatan. Dengan jumlah yang sangat banyak ini, dibutuhkan kerja keras semua pihak agar Pesta demokrasi tahun ini sukses.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *