Buronan 8 Tahun, UG Ditangkap Tim Tabur Kejari Rohul dan Tim Buser Polres Rohul

Riau, Rohul2664 Dilihat

Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. -Selama 8 Tahun menjadi Buronan atau masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) yang dibantu oleh Tim Buser Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Buronan terpidana atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar di sebuah warung/Kedai di depan Hotel Sapadia, Padang Luhung, Kecamatan Rambah, Kota Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis, (23/06/2022) pukul 20.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pri Widjeksono, S.H, M.H didampingi Kasi Pidum, HR Nasution, S.H, M.H dan Kasi Intel Ari Supandi, S.H, M.H.

Pri Widjeksono menjelaskan bahwa, yang bersangkutan merupakan Buronan Terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu, terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Riau.

Lanjut Pri, Riwayat Perkara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian 29 Juli 2010 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara. Namun perkara tersebut Banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan  berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru 8 November 2010 membebaskan Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul dari semua Dakwaan.

Selanjutnya, terang Pri, perkara tersebut banding lagi ke Makamah Agung dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun. Jadi sejak keluarnya putusan MA tersebut, terpidana masuk Daftar Pencairian Orang (DPO) Kejaksaan selama Delapan Tahun.

“Eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rohul berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 893k/pid/2011 tanggal 18 april 2014 yang telah incraht (berkekuatan hukum tetap),” urai Pri Widjeksono.

Agar terpidana, Mas Gaul alias Ucok gaul bisa menjalani sisa hukuman penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun. Kami berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap DPO atau Buronan lainnya yang masih berkeliaran.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi Para DPO maupun Buronan,” tegas Pri Widjeksono.   (Hendron Sihombing).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *