
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) menilai carut marut kontroversi permasalahan HGU PT. BGA merugikan masyarakat, dan meminta agar bisa di selesaikan secara terbuka. Hal itu disampaikan Ketua FPRK Isa Anshari melalui surat terbuka yang diunggah melalui Akun Facebooknya Pakwe Isa, pada Jumat (11/02/2022).
Surat terbuka Isa ditujukan pada Ketua DPRD Ketapang, Bupati Ketapang dan Kepala BPN Ketapang.
“Kami dari Front Perjuangan Rakyat Ketapang ( FPRK ) kemarin pada hari Selasa tanggal 8 Pebruari 2022 telah mendatangi dan bertemu dengan Kepala BPN Ketapang, menjelaskan, permasalahan Peta HGU versi BPN yang disebut sebagai Peta Horizontal, tetapi justru yang dilelang Negara terhadap aset Ex. PT. BIG adalah peta Vertikal, jika mengacu kepada peta horizontal maka 12 desa masuk dalam HGU versi BPN dan hal tersebut sangat merugikan masyarakat,” tulis di akun Facebook Pakwe Isa.
Isa juga menjelaskan, bahwa sebelumnya juga telah menyurati Ketua DPRD Ketapang dan Ketua Komisi II DPRD Ketapang untuk melakukan Audiensi
“Berkenaan dengan permasalahan tersebut kami FPRK pada tanggal 30 Januari 2022 telah berkirim surat kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi 2 DPRD Ketapang untuk dilakukan audensi bersama instansi terkait agar permasalahan tersebut dapat terbuka secara terang benderang dan dapat diselesaikan dengan baik,” jelas Isa.
Isa mengaku kecewa lantaran permohonan audiensi yang diajukan tidak mendapat respon dari pihak DPRD Ketapang.
“Namun kami sangat kecewa permohonan audensi kami kepada DPRD Ketapang hingga saat ini belum ditanggapi dan belum ditindaklanjuti, hampir tiap hari berkomunikasi dengan pihak DPRD Ketapang mempertanyakan jadwal audensi tersebut belum juga ada realisasinya,” ucap Isa.
Isa menegaskan bahwa pihaknya meminta DPRD menghadirkan pihak pihak terkait dalam persoalan yang sedang menjadi atensi FPRK.
“Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara sesuai amanat UU untuk menyampaikan aspirasi kepada Lembaga Negara yakni DPRD, karena itu adalah amanat UU.
Kami FPRK meminta DPRD Ketapang untuk menghadirkan :
1. Bupati atau Wakil Bupati
2. Kepala BPN
3. Kepala Bappeda
4. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.
5. Kabag Hukum Setda Ketapang.
6. Camat Tumbang Titi
7. Camat Sungai Melayu Rayak
8. Camat Pemahan.
9. Para Kades 12 Desa
10. PT. Bumitama Gunajaya Agro
11. PT. Artu Borneo Perkebunan.
Isa menegaskan, bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah agar persoalan yang menyangkut hak masyarakat bisa diselesaikan dengan baik secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Tujuan kami hanya ingin permasalahan tersebut segera terselesaikan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku, namun jika DPRD Ketapang tidak berkenan untuk audensi dengan kami, maka kami akan beramai-ramai bersama warga dari 12 desa datang berkunjung ke DPRD menuntut DPRD untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga tuntas,” terang Isa.
“Demikian yang kami sampaikan harap menjadi maklum,” pungkas Isa Anshari dalam surat yang ditandatanganinya tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Februari, S.Sos, M.S.Si di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak aktif.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (Vr).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).









