Cegah Abrasi di Jalan Astra, Bupati Rohil Gerak Cepat Bangun Turap

Riau, Rohil452 Dilihat

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com Pemkab Rohil melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengambil langkah tanggap darurat dalam menanggulangi abrasi yang menggerus badan jalan di ruas jalan Astra, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.

Kondisi kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran warga dan pengguna jalan karena dapat berpotensi memakan korban dan mengganggu mobilitas dan keselamatan pengguna jalan.

Menindak lanjuti keluhan warga tersebut, Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam menginstruksikan jajaran teknis untuk segera melakukan penanganan dan perbaikan darurat agar mengurangi abrasi semakin meluas.

Melalui Plt Kepala Dinas PUTR, Khoirul Fahmi, ST., MT, mengatakan, bahwa tahap awal penanganan dilakukan dengan mengisi tanah urug ke dalam karung (goni), kemudian disusun membentuk turap sementara sebagai penguat struktur tebing jalan yang telah tergerus.

“Langkah ini merupakan bentuk penanganan darurat, mengingat keterbatasan anggaran saat ini. Namun kami telah merancang pengajuan anggaran untuk pembangunan turap permanen pada tahap selanjutnya,” kata Khoirul Fahmi, Minggu (03/08/2025).

Khoirul menjelaskan, abrasi telah menyebabkan bagian bawah cor beton jalan mengalami pengikisan signifikan. Jika dibiarkan, kerusakan dipastikan akan meluas dan memperparah kerusakan jalan, bahkan dapat menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Insya Allah, di bawah kepemimpinan Bupati Bistamam, percepatan pembangunan infrastruktur yang bersifat prioritas, terutama yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas masyarakat, akan terus kami tindak lanjuti. Hal ini juga telah kita lakukan sebelum nya di wilayah Panipahan,” pungkasnya.

Langkah tanggap darurat ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menjaga keberlangsungan infrastruktur strategis demi menunjang konektivitas dan keselamatan warga. (Merry A)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *