
Pematangsiantar, Beritainvestigasi.com – Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang masih mengizinkan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 005 Pondok Sayur di Kota Pematangsiantar, meskipun lokasinya berjarak hanya lima meter dari kandang ternak, memicu gelombang kritik. Alih-alih menghentikan aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, otoritas terkait hanya memberikan tenggat waktu relokasi hingga pekan kedua Juli 2026.
Langkah ini dinilai mencederai prinsip keamanan pangan dan menunjukkan adanya kelengahan dalam pengawasan sejak tahap verifikasi awal. Ketua PC Bamusi (Baitul Muslimin Indonesia) Pematangsiantar, Azahari Nasution, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar sanitasi seharusnya tidak ditoleransi dengan membiarkan dapur tetap beroperasi selama masa tunggu relokasi.
“Fakta bahwa lokasi dapur MBG berada sangat dekat dengan kandang hewan seharusnya dapat terdeteksi sejak proses verifikasi awal. Larangan mendirikan dapur di dekat sumber pencemaran lingkungan kan sudah ada aturannya,” ujar Azahari kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Azahari merujuk pada Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan pembangunan dan operasional SPPG untuk memenuhi standar sanitasi serta keamanan pangan yang ketat. Keberadaan dapur yang berdempetan dengan sumber potensi pencemaran dinilai sebagai pelanggaran langsung terhadap mandat tersebut.
Menanggapi temuan lapangan, Koordinator Wilayah SPPG Kota Pematangsiantar, Haidar Alvin Zardar, mengakui adanya kedekatan lokasi dapur dengan ternak hewan setelah melakukan peninjauan. Namun, respons yang diberikan berupa instruksi relokasi dengan batas waktu tertentu, bukan penghentian operasional.
Baginya, kebijakan menunggu hingga Juli 2026 justru berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat program. Ia menekankan bahwa aspek higienitas adalah fondasi utama program MBG.
“Program MBG dirancang untuk memastikan makanan bergizi disiapkan dalam kondisi higienis dan aman. Karena itu, aspek lingkungan sekitar dapur semestinya menjadi perhatian utama, bukan baru dievaluasi setelah muncul riak-riak,” kata dia.
Baca juga: Langgar Aturan, Dapur MBG di Siantar Dekat Kandang Babi, Begini Penjelasan BGN
Azahari mendesak BGN untuk segera menghentikan operasi dapur tersebut demi kepatuhan terhadap aturan yang telah dilanggar.
“Mereka (BGN) harusnya kan setop dulu operasi dapurnya. Kalau soal pindah itu kan memang sudah aturan yang mewajibkan karena adanya pelanggaran tadi,” tegasnya.
Lebih jauh, kasus ini mendorong seruan bagi evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan program MBG di daerah. Azahari menilai insiden ini mencerminkan lemahnya verifikasi lapangan dan pengawasan terhadap mitra pelaksana.
Ia berharap pemerintah dan BGN tidak sekadar menyelesaikan masalah secara teknis melalui relokasi, tetapi juga memperketat protokol kepatuhan terhadap petunjuk teknis untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (*)














