
Tanjungpinang – Baritainvestigasi.com Tokoh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, Ady Indra Pawennari, menyampaikan apresiasi mendalam atas respon cepat dan tegas dari Dewan Pers dalam menindaklanjuti pengaduannya terkait pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik oleh sejumlah media siber di Kepri.(13/6/2025)
“Atas nama pribadi, saya menyampaikan penghargaan yang tinggi atas profesionalisme Dewan Pers dalam merespons aduan masyarakat, khususnya atas dugaan pelanggaran kode etik oleh beberapa wartawan media siber di daerah ini,” ujar Ady di Tanjungpinang, Jumat (13/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Ady setelah menerima delapan surat dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, yang menjawab pengaduannya terkait 17 wartawan media siber. Ia menilai sejumlah pemberitaan yang diarahkan kepadanya tidak berimbang dan cenderung bermuatan fitnah yang merugikan nama baik pribadi maupun organisasi yang ia pimpin.
“Alhamdulillah, dari 17 wartawan yang saya adukan, sembilan media telah direkomendasikan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dalam waktu 2 x 24 jam. Ini menjadi pengingat penting bahwa jurnalis tidak boleh menulis seenaknya. Ada etika dan hukum yang mengikat profesi ini,” tegasnya.
Awalnya, Ady hanya mengadukan satu wartawan media siber yang memuat berita terkait dugaan penipuan pematangan lahan di Kabupaten Bintan tanpa konfirmasi. Ia menyayangkan berita tersebut, yang menurutnya telah menghakimi dan melanggar prinsip praduga tak bersalah.
“Dalam waktu singkat, Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi agar media yang bersangkutan meminta maaf dan melakukan koreksi. Melihat ketegasan dan respons cepat tersebut, saya kemudian melaporkan 16 wartawan lainnya. Hari ini, hasil penyelesaian untuk delapan pengaduan sudah keluar. Sisanya masih dalam proses analisa,” jelas Ady.
Dewan Pers, melalui penilaian yang disampaikan oleh Ketua Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa media teradu terbukti melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi, dan mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Selain itu, pelanggaran juga ditemukan terhadap Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya dalam hal verifikasi dan keberimbangan berita. Setiap pemberitaan, terutama yang merugikan pihak tertentu, wajib diverifikasi secara ketat untuk menjaga prinsip akurasi dan keadilan.
“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan agar media teradu memberikan ruang hak jawab secara proporsional kepada pengadu, disertai permintaan maaf kepada publik dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Bila tidak dipenuhi, pengadu dapat kembali melaporkan ke Dewan Pers,” tegas Komaruddin dalam suratnya.
Ady mengonfirmasi bahwa hak jawab telah ia sampaikan ke media-media terkait sesuai dengan arahan Dewan Pers. Meski tidak menyebutkan nama lengkap media, Ady menyebut inisial sembilan media yang telah direkomendasikan untuk meminta maaf, yakni: HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN, dan BN.
“Mereka menulis tanpa konfirmasi dan langsung menyudutkan saya seolah-olah pelaku penipuan, padahal saya justru korban. Kalau mereka paham UU Pers dan kode etik, mestinya lakukan check and recheck dulu,” sesal Ady, yang juga menjabat sebagai Bendahara PWI Kepri.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan bahwa Ady berhak menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan ini ke publik.
“Silakan Pak,” ujar Jazuli singkat. Jazuli sendiri merupakan mantan anggota DPR/MPR selama tiga periode dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sub:Ady.
(A.R)





















