E
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Pilkades serentak di Kabupaten Kayong Utara yang jatuh pada hari ini Minggu(16/10/2022) diharapkan berjalan lancar, aman serta kondusif.
Hal itu disampaikan Bupati Kayong Utara Drs.Citra Duani, saat menghadiri Apel Serpas pengamanan Pilkades Serentak di Mapolres Kayong Utara pada Jumat 14/10 lalu.
Untuk itu Bupati Citra menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar turut serta ikut mensukseskan pesta domokrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kayong Utara tersebut.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang akan menggelar Pilkades nanti agar turut serta mensukseskan pilkades di desanya masing-masing dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suaranya dan ciptakanlah suasana yang aman dan damai sehingga pesta demokrasi ini terselenggara dengan lancar, aman dan terkendali,” timpal Bupati,” ucap Bupati.
Namun hal itu tidak senada dengan apa yang terjadi di Desa Sungai Mata Mata, dimana salah satu Calon Kepala Desa(Cakades) no urut 2 atas nama Supianto tidak diberikan hak suaranya(tidak mendapat undangan.
“Saya domisili dan lahir di Mata-mata, sebagai calon kades, tidak terdaftar didalam DPT,” ungkap Supianto kepada Beritainvestigasi.com.
Bahkan istri Supianto yang berdomisili di Dusun Suka Ramai Desa Mata-Mata itu juga tidak terdaftar di DPT, hal itu menjadi pertanyaan besar dan diduga ada perlakuan Diskriminasi dan menghilangkan Haknya sebagai warga Negara.
“Saya calon kepala desa tidak terdaftar dalam DPT, istri saya juga tidak terdaftar, sedangkan waktu pemilihan BPD kemaren bulan januari nama saya dan istri terdaftar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Dugaan diskriminasi diperkuat dengan ditolaknya salah satu saksi dari Supianto oleh KPPS saat ingin menyampaikan hak suaranya. 
“Di TPS 1 KPPS menolak saksi saya dan tidak memberikan undangan memilih sedangakan nama saksi saya terdaftar didalam DPT. Saat ditanya ke KPPS alasanya karena saksi saya sudah pindah domisili,” terangnya.
Kepala Dinas SP3APMD, Nendar Soeheri,S.H.,M.H dikonfirmasi menjelaskan, bahwa warga yang tidak terdaftar di DPT tidak bisa mengikuti pemilihan.
“Untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT, sesuai dengan aturan yang berlaku tidak berhak memilih dan ini juga sudah dibahas dengan DPRD dan sudah disampaikan waktu rapat bersama dengan Kapolres dan instansi terkait lainnya, sedangkan mereka yang terdaptar tapi tidak dapat undangan bisa dan berhak untuk memilih, demikian infonya bang tks,” jelas Nendar via WhatsApp Minggu(16/10/2022).
Senada dengan Nendar, Kabid Pemdes, Irwan Dwi Purnomo menerangkan, bagi warga yang terdaftar di DPT namun tidak dapat Undangan agar konfirmasi ke Panitia.
“Untuk warga yang tidak terdaftar di didalam DPT tidak bisa memberikan hak suara bang.
Sedangkan bagi warga yang terdaftar di dalam DPT tapi tidak sampai undangannya maka dipersilakan kompirmasi dulu dengan panitia desa, biar di cek di dlmt, klu ternyata ada, berarti boleh memilih,” terang Irwan.
Berkenaan ada warga yang tidak terdaftar dalam DPT Pilkades namun terdaftar di DPT Pemilihan BPD, kemungkinan berbeda orang.
“Mungkin yang mendata berbeda orgnya pak, maka ada sedikit pembedaan data antara pil bpd dan pilkades,” tambahnya.
Sementara itu, Jamhari Ketua Panitia Pilkades dikonfirmasi tidak ada tanggapan.
Penulis: Sandi
Editor: Vr














