
Surat Penerimaan Surat Tanda Pengaduan Propam, nomor SPSP2/ /VII/2023/Bagyanduan
Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Oknum anggota Polsek Sungai Raya, berinisial Y dilaporkan ke Propam Polda Kalbar oleh pemilik rental mobil, David Darmawan Sitompul. Senin (31/7/2023.
Pelapor atas nama David Darmawan Sitompul, kepada Redaksi media ini mengatakan, ia terpaksa melaporkan oknum polisi tersebut lantaran sudah 23 hari mobil miliknya yang disewa pelaku, tidak kunjung dikembalikannya.
Menurut David, ketika dihubungi pelaku selalu berjanji akan mengembalikan mobil yang disewa. Namun sampai dengan hari ini mobil Grand Livina miliknya dengan nomor polisi KB 1069 MI tidak kembali.
“8 Juli 2023 pelaku menghubungi saya menanyakan apakah mobil rental ada? Saya bilang ada. Lalu pelaku datang ke rumah menyewa mobil untuk lima hari,” kata David, usai membuat laporan dugaan penggelapan oleh oknum polisi Y ke Propam Polda Kalbar.
David mengaku, tidak menaruh curiga dengan pelaku, karena dirinya sudah cukup lama kenal dengan yang bersangkutan.
“Saya kenal dengan Y ini dari ketika dia bertugas Bhabinkamtibmas di Desa Tebang Kacang sampai bertugas ke Polsek Sungai Raya,” ucap David.
David menuturkan, dirinya tidak menyangka jika pelaku yang sudah dikenalnya lama tega menggelapkan mobil miliknya.

“Waktu awal sewa, Y ini bayar uang muka sewa sebesar Rp1 juta. Lalu menjaminkan motor. Namun hari keempat, ketika dihubungi dia sampaikan motor akan diambil temannya,” tutur David.
Lebih lanjut David memaparkan, ketika masa sewa mobil akan berakhir, dirinya menghubungi pelaku, yang bersangkutan mengatakan menambahkan waktu sewa selama tiga hari. Namun, setelah masa sewa diperpanjang dan akan berakhir, nomor telepon pelaku tidak bisa dihubungi sehingga dirinya mencari yang bersangkutan ke kantornya di Polsek Sungai Raya, ternyata yang bersangkutan tidak masuk kerja.
“Mungkin dia tahu saya cari, akhirnya dia telepon dan menyampaikan kembali menambah masa sewa mobil dan ternyata sampai hari ini sudah 23 hari mobil saya tidak kunjung dikembalikan,” Papar David.
Karena tidak ada niat baik pelaku untuk mengembalikan mobil, ia akhirnya secara resmi telah membuat pengaduan ke Propam Polda Kalbar dengan dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oknum polisi berinisial Y tersebut.
“Sewanya per hari Rp400 ribu. Total biaya sewa yang harus dibayar pelaku Rp9,2 juta dikurangi uang DP sewa Rp1 juta,” ungkapnya.
David mengaku kecewa dengan sikap pelaku, yang tega berbuat jahat kepada dirinya yang tak lain adalah orang yang dikenalkan.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menyatakan, terhadap laporan korban dipastikan akan ditindaklanjuti.
“Untuk oknum polisi yang dilaporkan akan kami panggil untuk diklarifikasi,” kata Petit.
Penulis: Jono
Sumber: David Darmawan Sitompul













