
Batubara, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Diduga Ilegal, Praktik penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO), yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, masih tetap beroprasi meski marak dibsritakan, viral dan menjadi sorotan publik. 26/5
Sampai saat ini, belum ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Berdasarkan pantauan tim media ke lokasi, tempat (gudang), dengan kondisi tertutup terpal biru, aktif beroprasi yang dijadikan pusat penampungan CPO ilegal. Aktivitas yang dikenal warga dengan istilah “Kencing CPO” ini diduga kuat melibatkan armada truk tangki dari PTPN IV Tinjowan. Informasi tersebut mencuat berdasarkan laporan warga dan pengakuan seorang sopir truk tangki.
Pria bermarga Sitompul, yang merupakan salah satu sopir truk tangki, saat diintrogasi perihal aktifitas dilakoasi mengaku jika benar adanya praktik pemindahan muatan di lokasi tersebut.
“Rp11.500 kami jual di gudang ini, Bang. Kami muat dari Perkebunan PTPN IV Tinjowan, Semuanya sudah dikondisikan ” ujarnya
Memunculkan faktor negatif buat warga sekitar
Keberadaan gudang ilegal ini dinilai bukan hanya sekedar merugikan perusahaan, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, sebab dengan padatnya intensitas lalu lintas truk tangki yang keluar masuk gudang tersebut memicu kebisingan, polusi debu, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kami resah. Selain bising, debu beterbangan dan jalanan jadi rawan kecelakaan. Kalau tidak ada tindakan, kami akan gelar aksi spontan,” ujar salah seorang warga yang terdampak.
Kapolres Batubara, AKBP Dolly Nainggolan melalui no wats’up pribadinya, saat dikonfirmasi perihal gudang CPO yang berlokasi di wilkum yang dipimpinnya itu, hingga berita ini dipublis belum memberikan keterangan
Publik kini secara terbuka mendesak Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nainggolan, untuk segera melakukan penggerebekan serta menutup permanen gudang yang diduga kuat ilegal tersebut jika tidak penilaian publik terhadap adanya pembiaran akan semakin menguat.
Secara nasional, praktik mafia CPO disebut bukan sekadar pencurian kecil. Modus manipulasi muatan dan penghindaran kewajiban domestik ditaksir telah merugikan negara hingga Rp14 triliun sepanjang 2022–2024. Selain kerugian materiil, pengoplosan CPO di gudang ilegal juga merusak standar kualitas CPO Indonesia di pasar internasional. Aktivitas truk tangki CPO bertonase berat juga berpotensi merusak akses jalan desa yang menjadi sarana utama masyarakat.
Menurut UU RI Nomor 39 Tahun 2007, aktivitas penyelundupan atau penadahan barang hasil curian seperti CPO dapat dikenai sanksi hukum. Warga berharap aparat penegak hukum, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten, dapat mengambil tindakan tegas untuk menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut. Tindakan yang tepat dinilai penting untuk menegakkan hukum, melindungi kepentingan negara, serta menjaga kesejahteraan dan keamanan lingkungan masyarakat Desa Petatal. (Tim)










