Diduga Ilegal, Saumil Dipasang Police Line

Kubu Raya2070 Dilihat

Kubu Raya, Kalbar-  Beritainvestigasi.com. Sebuah Saumil diduga ilegal dihentikan beroperasi dan dipasang Police Line (Garis Polisi) berlokasi di Desa Kuala Karang, Dusun Swakarya, RT.10/RW. 003, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Selas (29/06/2021).

Kedatangan petugas Kepolisian dari Polres Kubu Raya yang di dampingi anggota dari Polsek Teluk Pakedai sontak menjadi heboh dan jadi pembicaraan warga desa Kuala Karang.

Mendapat informasi terkait hal tersebut, beberapa awak media mendatangi lokasi untuk mendapat kejelasan dan kebenaran adanya informasi yang berkembang.

Dari pantauan media ini dilapangan, memang benar ada Saumil (Mesin Pembelah kayu) dan sejumlah kayu yang sudah dipasang police line.

Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media mengatakan, ada polisi yang datang dan memasang police line.

“Ada polisi yang datang kesini, beberapa dari Polsek Teluk Pakedai dan kayaknya ada yang dari Polres Kubu Raya yang datang ke lokasi saumel tersebut, dan langsung mempolice line,” kata warga.

Kapolsek Teluk Pakedai, IPDA Sihar Lumbantoruan, membenarkan perihal tersebut.

” Memang benar ada saumil yang kami police line, yang mempolisline dari Pores Kubu Raya, dari Polsek Teluk Pakedai ada 3 personel yang ikut mendampingi,” terang IPDA Sihar saat di temui di Kantor Polsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, bahwa ada informasi warga tentang ada saumil beropesi yang di duga tak ada ijin.

” Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada saumil yang indikasi nya tidak ada ijin, lalu kami menghubungi Polres Kubu Raya,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah yang digarap itu masuk hutan lindung atau tidak.

” Kami belum tau apakah itu masuk hutan lindung atau milik masyarakat, yang bisa memastikan itu dari kehutanan. Pekerja tidak ada yang di tahan karena harus dipastikan dulu apakah masuk hutan lindung atau bukan,” ujar nya

Awak media mengkonfirmasi ke pihak Polres Kubu Raya melalui Erwin Fitriadi, Kanit Tipideksus Polres Kubu Raya, tidak bisa memberikan keterangan dan menyarankan untuk konfirmasi melalui Paur Humas.

Hingga berita ini di tayangkan, Rabu (07/07/2021) belum ada keterangan dari pihak Polres terkait perihal tersebut.  (Nov/Vr)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *