Diduga Kurang Maksimal Proyek Pembangunan Rumah Khusus Tidak Rampung Hingga Molor Waktu

Kubu Raya, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Patut diduga pengerjaannya kurang maksimal, proyek pembangunan Rumah Khusus ( Rusus ) hingga waktu kontrak berakhir tidak rampung dikerjakan.

Proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Mega Wahana terletak di Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya dengan nilai Pagu Rp 3,929.367.829,20 tanggal kontrak 8 September 2021 No. Kontrak HK.02.01./TPK-Rusus/PNP -KB /2021/13. Jangka waktu pelaksanaan 115 hari kalender, dinilai tidak tepat waktu.

Dari pantauan Awak Media, proyek tersebut seharusnya berakhir pada 25 Desember 2021, namun hingga saat ini pekerjaan tersebut masih terus berlanjut dan diawasi oleh Konsultan PT. Tiara Pilar Kreasi.

Ir. Zulkifli selaku konsultan mengatakan, proyek tersebut adalah proyek Negara melalui PU SNPT dengan program kerjanya 115 hari kalender.

“Tapi karena kita sekarang ini menghadapi cuaca yang tidak menentu jadi proyek yang kita kerjakan ini belum bisa mencapai 90%, disini kita menghadapi faktor cuaca, angin dan air pasang surut tidak ada dalam prediksi kita, jadi menyangkut proyek pekerjaan ini saya sebagai konsultan di sini itulah faktor-faktor kesulitannya,” terang Ir. Zulkifli kepada awak media ini beberapa hari yang lalu.

Menurutnya, dalam proyek yang diawasinya tingkat kesulitannya sangat tinggi.

“Kalau kita bicara nilai kesulitan disini mencapai nilai 9, dikarenakan transportasi susah, yang kedua kontruksi beton itu tidak boleh dengan air yang mengandung garam dan yang lainnya. Termasuk tenaga kerja yang kita datangkan itu rata-rata mengeluh dikarenakan disini tidak ada air tawar dan sinyal yang minim, transportasi di sini juga susah dan itulah yang menjadi kendala,” bebernya.

Diutarakan Zulkifli dalam pekerjaan melibatkan 15 orang pekerja (tenaga ahli) yang seharusnya 40 orang.

“Kita masih kekurangan dan inilah yang akan kita upayakan lagi, nanti dari pihak pelaksana akan saya tekankan untuk menambah tenaga ahli sekitar 20 atau 25 orang,” katanya.

Dia menjelaskan, total 30 unit rumah yang harus dibangun, dan akan minta penambahan waktu karena pekerjaan belum rampung.

“Untuk penambahan waktu kita akan lakukan Adendum dan akan kita perhatikan dari segala sisi dan akan kita bahas di Dinas Pekerjaan Umum, untuk adendumnya kita hitung satu permil per 1000 jatuhnya Rp 4.000.000 perhari namu itu belum bisa kita pastikan apakah akan di berikan sanksi berupa uang atau waktu, akan tetapi mungkin nanti ada toleransi dari tingkat atas dengan faktor kesulitan dan alasan – alasan yang masuk akal mudah-mudahan bisa terbantu, dan saya katakan disini tingkat kesulitannya 9 karena untuk cor air tawar saja saya beli satu blong 200 liter Rp 50.000, mau tidak mau dan apapun itu proyek ini harus kita selesaikan,” jelasnya.

Ketua Komda LP-KPK Kalbar, Dr. Sukahar, S.H, M.H melalui Wakil Sekretaris Komda, Ali Muhamad mengatakan, pekerjaan ini patut kita duga tidak maksimal, sehingga waktu kontraknya berakhir belum juga rampung. hal ini tentunya melenceng dari perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan,” ujar Ali saat dimintai tanggapannya, Selasa (25/01/2022).

Menurut Ali, seharusnya Dinas melalui konsultan perencana sudah bisa memprediksi kendala yang akan dihadapi saat akan melakukan pembangunan.

” Harusnya dinas yang dalam hal ini melalui konsultan perencana sudah memprediksi dan mengkalkulasi apa yang akan jadi kendala dan bagaimana mensiasati agar progres pembangunan bisa sesuai kontrak. Kita paham untuk waktu mungkin bisa di adendum, namun dengan demikian akan berpotensi mengurangi kwalitas, karena pelaksana bekerja dalam denda,” ujar Ali

Selaku lembaga kontrol, Ali menegaskan, agar pihak dinas lebih meningkatkan dalam segi pengawasan.

“Kami dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan yang berkedudukan di wilayah administrasi hukum di Kalbar ini berharap, agar dinas terkait lebih meningkatkan pengawasannya supaya mutu bangunan tetap terjaga, jangan sampai karena untuk mengurangi biaya karena kerja dalam denda lantas mengurangi ketentuan dalam spek,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan 1, sudah beberapa kali hendak dikonfirmasi hingga terbit berita ini tidak berhasil ditemui.  (Nov/Vr).

Editor : Wesly (Asesor UKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *