Magelan, Jawa Tengah – Beritainvestigasi.com. PT. Coco Total Karbon mempekerjakan kurang lebih 40 orang, dimana rata-rata bekerja selaka 7 jam, belum termasuk jam istirahat.
Dengan bekerja selama 7 jam, Karyawan yang bekerja di PT. Coco Total Karbon mendapatkan upah (gaji) sebesar Rp. 45.000 – Rp. 70.000. Dengan rincian, karyawan yang sudah lama bekerja sebesar Rp. 60.000, karyawan baru Rp. 45.000. Sementara uang lembur sebesar Rp. 7.000/jam (karyawan baru), sedangkan untuk karyawan lama sebesar Rp. 8.000 – Rp. 10.000/jam.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang Karyawan PT. Coco Total Karbon yang tak ingin dicantumkan identitasnya saat dihubungi melalui ponselnya 081X-XXXX-XX49, Rabu (08/02/2023).
Tak satu orang, beberapa pekerja juga merasa dirugikan mengenai pelaporan jam lembur yang tidak sesuai. Seperti yang dialami karyawan (F). Jumlah lemburnya selama 6 hari ada 6 jam, tetapi tambahan gaji lemburnya yang diterima cuma 2 jam.
“Yang anehnya lagi, kalau ada karyawan yang dapat musibah kecelakaan kerja tidak ada sentuhan dari perusahaan,” ungkap beberapa karyawan.
Para karyawan mengharapkan Instansi terkait menindaklanjuti permasalahan yang mereka alami.
Adapun aturan yang terkait ketenagakerjaan yaitu,
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), 2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian melanggar syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 28 PP 35/21 dan melanggar waktu kerja lembur yang juga diatur dalam Pasal 26 PP 35/21, maka pengusaha/perusahaan dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
3. Perhitungan upah kerja lembur dalam ketentuan Pasal 78 UU Cipta ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur bahwa : “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah lembur jam kerja kerja lembur aturan kerja lembur aturan karyawan lembur karyawan lembur aturan jam kerja aturan jam kerja karyawan.
1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan: untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam; dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam. 2. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja.
Perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut : 1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam; 2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan 3. jam kesembilan, jam kesepuluh dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut : 1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam; 2. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan 3. jam ketujuh, jam kedelapan dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur. (David).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).














