Viral..!,Oknum Polisi 14 Tahun Nyamar Jadi Wartawan, Ini Profil Umbaran Wibowo

Iptu Umbaran Wibowo Sebagai Anggota Polri

Blora, Jateng – Beritainvestigasi.com. Polisi bernama Umbaran Wibowo sedang ramai jadi buah bibir atau lagi Viral. Pria, yang merupakan warga Blora, Jawa tengah ini yang lebih dikenal sebagai Wartawan itu belakangan terungkap, ternyata Anggota Polri berpangkat Inspektur satu atau Iptu. Senin lalu (12/12/2022), Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah (Jateng).

Tak pelak, tentu saja hal itu membuat Personel Polda Jateng itu yang telah 14 tahun lamanya berprofesi sebagai Wartawan pada Stasiun Penyiaran TVRI Jateng ini menuai sorotan.

Dari data Dewan Pers, Umbaran Wibowo merupakan Wartawan TVRI Jawa Tengah. Diketahui, Umbaran juga telah memegang Sertifikat Wartawan (UKW) bernomor : 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.

Dengan demikian, Umbaran sebagai Wartawan ,pernah menjalani uji kompentensi. Nomor sertifikat itu menunjukkan pria kelahiran 19 Oktober 1984 tersebut merupakan Wartawan Madya berdasarkan uji kompetensi yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 2018 lalu.

Penampakan Umbaran Wibowo saat berprofesi sebagai Jurnalis TVRI

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, sebenarnya Iptu Umbaran bukanlah pegawai tetap TVRI Jateng. Perwira menengah Polri itu menjelaskan, Iptu Umbaran berstatus Kontributor bagi lembaga penyiaran publik tersebut. Namun, Kombes Iqbal memastikan Umbaran merupakan personel Polda Jateng.

“Dia pernah ‘ditugaskan’ sebagai Intelijen di wilayah Blora,” kata Iqbal.

Umbaran juga aktif di komunitas bonsai.
Pada September 2022, dia muncul di televisi sebagai Ketua Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Blora. Pada Bulan Oktober 2022 lalu atau dua bulan sebelum pelantikannya sebagai Kapolsek Kradenan, Iptu. Umbaran Wibowo telah mengundurkan diri dari TVRI Jateng.   (Redaksi/@mfibi).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *