
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Kuat dugaan baru-baru ini PT. Cita Mineral Investindo Tbk (PT.CMI) Site Air Upas membuat manajemen Konflik dengan upaya membenturkan Warga dengan PT Putra Berlian Indah (PT. PBI) .
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah(PT.PBI) kepada team Media Online.
Upin(panggilan akrabnya) menduga PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang ⛲ingin membenturkan karyawan lokal, yang bekerja di PT. CMI Saat ini.
“Dengan cara karyawan yang bekerja dengan PT.CMI hanya di kontrak satu bulan saja,dimana menurut hemat saya ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Ketenaga kerjaan, bahkan salah satu karyawan yang tidak mau disebut namanya menegadu kepada saya (Ahmad Upin Ramadan) bahwa mereka mendapatkan intimidasi dari Pihak PT. CMI,” ungkap Ahmad Upin Ramadhan Minggu (14/04/2024).
Bahkan, menurut keterangan dari Ahmad Upin Ramadan PT. CMI juga memutus aliran listrik yang semula di aliri oleh PT.HARITA kepada warga yang berdomisili di dekat kantor PT.CMI.
“Ini adalah bentuk intimidasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh PT.CMI terhadap masyarakat setempat, “lanjut Upin.
Selain itu, Upin menuturkan bahwa salah satu karyawan PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas melakukan pengancaman Kepada dirinya selaku direktur Utama PT. Putra Berlian Indah dengan cara mengirmkan pesan whatsap,bahkan karyawan PT.CMI tersebut ingin melakukan demo atau orasi kekantor Bupati,dan kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, apabila PT. Putra Berlian Indah tetap melanjutkan Gugatan terhadap PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas. Karyawan PT.CMI tersebut juga melarang PT. Putra Berlian Indah mengekspost permasalahan antara PT.PBI dan PT. CMI ke Media.
Bukan Cuman itu saja menurut keterangan Ahmad Upin Ramadan selaku direktur utama PT. Putra Berlian Indah, bahwa PT. Cita Meneral Investindo Tbk juga diduga melakukan pengancaman terhadap saksi lapangan yang dihadirkan di dalam persidangan yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengatakan apabila tidak mau bersaksi di persidangan akan mendapatkan hukuman 1 (satu) Tahun kurungan penjara.
“Demi ambisi ingin mempenjarakan Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah, PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas menghalalkan segala cara, dan ini hal yang sangat keji dan memalukan,apalagi titik Koordinat dimana PT.Putra Berlian Indah melakukan penertiban yang dilakukan pada tanggal 1 februari 2022 tersebut, tidak masuk dalam izin konsesi PT. CMI, melainkan masuk dalam wilayah izin konsesi milik PT. Putra Berlian Indah itu sendiri, “tutur Upin.
Sebagai anak bangsa, Upin berharap ini menjadi perhatian kita Bersama,agar tidak merugikan lebih banyak lagi pelaku usaha lain, yang seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dimata hukum, karna menurut Ahmad Upin Ramadan selain hak PT. Putra Berlian Indah yang diperjuangakan juga ada hak negara yang ikut diperjuangkan dalam kasus ini, karna menurut nya negara berhak menerima pajak dari wilayah yang di garap oleh pelaku usaha tersebut.
“Pertanyaan saya kemana lari pajaknya selama ini…??? Dan Pemerintah harusnya bertindak, bayangkan dari tahun 2006 sampai 2024 berapa banyak uang negara yang bergulir selama ini, yang harusnya masuk ke Kas Negara, ” pungkaanya.
Vr/Team














