Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Gugatan perdata PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) melawan PT. Cita Mineral Investindo, Tbk.(PT.CMI) Site Air Upas kini memasuki babak baru yang sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Belakangan terakhir ini pemberitaan menyangkut sengketa antara PT. Putra Berlian Indah yang berhadapan dengan PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Site Air Upas semakin memanas.
Perseteruan dua perusahaan tersebut hingga memantik orang nomor satu(Bupati) di Kabupaten Ketapang sampai angkat bicara, yang mana dalam pernyataan nya Bupati Ketapang, Martin Rantan, S. H., M. Sos menuding PT. Putra Berlian Indah memanfaatkan anak kandungnya yang bernama Maria Raissa Sofia Rantan dan anak angkatnya Markus Ewi, serta kerabat Bupati.
Sontak penyataan Bupati pun dibantah oleh Ahmad Upin Ramadhan selaku Direktur Utama PT. PBI.
Menurut Keterangan yang di sampaikan Ahmad Upin Ramadan apa yang disampaikan Bupati itu tidak benar sama sekali, selama ini pihaknya tidak pernah membawa atau memanfaatkan anak kandung Bupati Ketapang di dalam maupun di luar persidangan.
“Hal tersebut dapat rekan-rekan media pertanyakan kepada pihak Pengadilan Negeri Ketapang, apakah selama proses persidangan pihak PT. Putra Berlian Indah ada membawa-bawa nama tersebut…??? justru kalau saya melihat Bupati Ketapang lah yang menyampai hal tersebut melalui media Nusantaranew86 yang melansir dari pemberitaan di media Borneo tribun, ” ungkap Upin Jumat(31/05/2024).
Menurut Upin, dia juga tidak tau apa alasan Bupati Ketapang sehingga membuka persoalan tersebut ke publik.
Kepada sejumlah awak media Upin juga menyampaikan terkait klarifikasi Bupati Ketapang yang di rilis pada tanggal 28 Mei 2024 melalui media Nusantaranews86 tersebut sangat tendensius.Terlebih Bupati Ketapang menyampaikan bahwa PT. Putra Berlian Indah tersebut adalah perusahaan yang bermasalah.
“Perlu saya tegaskan kepada rekan-rekan media bahwa pernyataan Bupati tersebut adalah tidak benar, karna perusahaan kami, PT. Putra Berlian Indah memiliki badan hukum serta legalitas yang di keluarkan oleh Lembaga negara secara resmi, dan rekan-rekan media bisa mengecek melalui https;//ahu.go.id/sabh/perseroan secara online, maka daftar perusahan kami akan keluar dengan sendirinya, “jelas Upin.
Selain itu juga, dijelaskan Upin, bahwa pihaknya memiliki izin PKKPR/Izin Lokasi No.29122110216104011 yang di keluarkan secara resmi oleh a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Justru kalau mengacu kepada fakta persidangan PT. Cita Mineral Investindo, Tbk lah yang tidak memilki Izin PKKPR/Izin Lokasi, ” ujar Upin.
Lebih jauh dijelaskan Upin, bahwa PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Site Air Upas yang mengklaim memiliki IUP-OP Itu memang benar, tetapi perlu ketahui bahwa objek IUP-OP yang dimiliki oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. itu berbeda lokasinya, hal tersebut bisa dilihat dari PKKPR milik PT. CMI dengan No.033, no.009, no.010 kemudian PKKPR No. 013 a.n. PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang (SKIT) yang terafiliasi dengan PT. CMI.
“Oleh karna itu atas pernyataan Bupati Ketapang tersebut, kami menduga Bupati Ketapang justru melindungai PT. CMI yang melakukan aktivitas di luar izin, dan patut diduga PT. CMI terindikasi penggelapan pajak Negara, “paparnya.
” Bukan tanpa sebab, kami mengantingi izin lokasi milik PT. CMI dan sudah kami buktikan pada saat sidang lapangan beberapa bulan yang lalu, dan silakan rekan-rekan minta penjelasan kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Ketapang terkait dengan legalitas PT. CMI tersebut, karna pihak ATR/BPN Ketapang mengetahui hal tersebut,” tegas Upin.
Hal tersebut di atas, menurut Upin sejatinya sudah smapaikan pihaknya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten, pihaknya juga bingung apa dasar dari Hakim Pengadilan Negeri Ketapang bisa menolak gugatan dari PT. PBI.
“Padahal kami sudah membuktikan semua dalil yang kami dalilkan di Pengadilan Negeri Ketapang, hal ini juga sudah kami masukan dalam memori banding kami, sehingga kami berkeyakinan majelis Pengadilan Tinggi Pontianak akan menerima dan mengabulkan gugatan kami, karna selain hak PT. Putra Berlian Indah yang kami perjuangkan, ada hak Negara yang ikut kami perjuangkan dalam hal ini, “ucap Upin
Upin berharap kepada majelis Pengadilan Tinggi Pontianak yang menangani dan memeriksa perkara ini, agar dapat mencermati dan benar-benar teliti dalam memeriksa kasus ini, trutama bukti izin PKKPR/ Izin lokasi yang di ajukan oleh pihak PT. CMI Sebagai bukti dalam persidangan.
Sebelumnya Bupati Ketapang, Martin Rantan, Secara tegas mengatakan bahwa nama besar keluarganya dimanfaatkan oleh PT. PBI. Oleh karena itu, dirinya sudah meminta keluarganya untuk mengeluarkan diri dari jajaran pemegang saham perusahaan PT. Putra Berlian Indah.
“Sasa dan Ewi udah sy suruh mundur krn akan dimanfaatkan org saja. Ya, akan sy suruh keluar dari aktanya,” kata Bupati, Rabu (28/05/24) di kutip dari Borneotribun.com
Tim/Red