Ketapang, Kalbar- Beritainvestigaai.com PT Putra Berlian Indah(PT PBI) kembali mendatangi Mabes Polri guna tindaklanjut mempertanyakan laporan atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Cita Mineral Investindo. Tbk (PT CMI) Site Air Upas. Jumat(04/10/2024).
PT. PBI yang diwakili Rusliyadi, S.H selaku pengecara, datang ke Mabes Polri mempertanyakan laporan Ahmad Upin Ramadan Direktur Utama PT PBI tertanggal 8 Mei 2024 yang diterima oleh Staf Direktorat Tindak Pidana Tertentu di Mabes Polri.
Adapun materi laporan mengenai dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh PT CMI diatas izin Lokasi PT PBI di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 6000 ha.
Rusliyadi, S.H. selaku kuasa hukum PT Putra Berlian Indah mempertanyakan SP2HP sekaligus mendesak agar Mabes Polri segera melakukan penyelidikan terhadap PT Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.
Selain itu, Rusliyadi juga meminta Mabes Polri memanggil pejabat daerah yang ikut terlibat dalam kasus ilegal mining yang dilakukan oleh PT Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas, salah satunya Bupati Ketapang, karna diduga melakukan pembiaran terhadap PT Cita Mineral Investindo Tbk atas perbuatan melawan hukum vang dilakukan PT CMI.
“Kami selalu Kuasa hukum PT Putra Berlian Indah meminta Mabes Polri mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus ilegal mining yang dilakukan oleh pihak PT Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air upas, karena hal tersebut adalah tindak kejahatan yang harus diberantas oleh APH, karna bukan cuma klien saya yang dirugikan oleh pihak PT CMI melainkan Negara juga sangat dirugikan oleh perbuatan PT Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas,”ujar Rusliadi, S.H dihubungi via WhatsApp Sabtu( 05/10/2024).
Oleh karna itu, menurut Rusliadi Negara harus hadir dalam penaganan permasalahan ini, apalagi praktek dalam memuluskan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT Cita Mineral Tbk. Site Air Upas sudah melampaui batas batas kemanusiaan.
“PT Cita Mineral Tbk. Site Air Upas sudah melampaui batas batas kemanusiaan, dengan mengkriminalisasi klien saya, ” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, Kuasa Hukum PT Putra Berlian Indah juga mendatangi Komisi Pemberantasn Korupsi ( KPK) guna menindaklanjuti pengaduan/ laporan yang di sampaikan oleh PT Putra Berlian indah beberapa bulan yang lalu, hal tersebut dilakukanya untuk menindak tegas keterlibatan oknum pejabat daerah yang terlibat dalam kasus ini, karna menurut rusli PT Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum tanpa di bekingi oleh oknum pejabat daerah.
“Apalagi setelah kami menerima surat dari kementerian ATR/BPN pusat, yang menyatakan bahwa PT Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas sama sekali tidak memiliki izin di atas lahan yang kami persoalkan, dan hal tersebut sangat jelas perbuatan melawan hukum, ” tegas Rusli.
Rusliyadi menambahkan, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oleh pihak PT Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas berpotensi rugikan Negara ratusan Milyar rupiah, bahkan triliunan.
Selaku kuasa hukum yang di tunjuk oleh PT Putra Berlian Indah (PT PBI), Rusliadi meminta kepada Mabes Polri dan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.
Karna menurut menurut hemat kami dasar penyidik Mabes Polri maupun KPK melakukan penyelidikan sudah cukup kuat, dengan adanya surat yang di terima oleh klien kami dari Kementerian ATR/BPN tersebut, “pungkasnya.
Red
Sumber: Ahmad Upin Ramadhan