Diduga Tak Taat Aturan, Oknum Pensiunan ASN Disdik Kuasai Aset Pemerintah

Suradal, Kepala Bidang Aset di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.

Kubu Raya, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Seorang pimpinan dalam suatu lembaga atau organisasi dibutuhkan sikap yang tegas dan bijak dalam mengambil keputusan, khususnya dalam internal OPD yang dipimpin.

Demikian halnya dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, dituntut ketegasannya kepada ASN yang tidak patuh dan tidak mentaati aturan.

Disinyalir, seorang Oknum mantan Kepala Unit Dinas Pendidikan (Ka. UTP) Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya menguasai sebuah kendaraan roda dua yang merupakan aset daerah hingga masa pensiun tidak dikembalikan ke Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya terkesan lemah dalam penindakan kepada oknum mantan Kepala UPT Dinas Pendidikan Terentang yang berinisial EF yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Desa.

Satu unit kendaraan Roda Dua (motor) Jenis Yamaha, merek Yupiter nopol : 2557 BH kini telah berubah warna. Yang dahulunya berwarna hitam, kini telah berubah warna merah.

Kendaraan tersebut masih sebagai aset pemerintah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya yang belum diserahkan oleh EF dan sampai saat ini unit kendaraan tersebut masih dipergunakan olehnya.

Kepala Bidang Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, Suradal, S.Pd beberapa waktu lalu saat ditemui membenarkan perihal tersebut.

“Benar, bahwa saya selaku Kepala Bidang Aset sudah dua kali menyampaikan surat kepada Mantan UPT Kecamatan Terentang, (EF) tapi sampai saat ini belum juga ada tanggapan dari EF,” kata Suradal Saat ditemui awak media di kantornya pada Selasa (22/02/2022).

“Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kubu Raya, belum juga ada niat baik untuk menyerahkan kendaraan motor tersebut,” tambahnya.

Kendaraan Dinas Aset milik Dinas P dan K yang dikuasai EF belum di kembalikan.

Menurut Suradal, perihal tersebut sudah disampaikan kepada Ayub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, namun belum ada responnya.

“Saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada yang bersangkutan, supaya kendaraan tersebut diserahkan ke Dinas Pendidikan, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak juga ada jawaban,” ujarnya

Suradal menjelaskan bahwa yang lebih berwenang untuk mengambil tindakan dan yang bisa menjawab lebih detail adalah Kepala Dinas.

Dari keterangan Suradal bahwa di Kubu Raya masih ada beberapa kendaraan aset yang belum dikembalikan ke Dinas.

“Yang belum mengembalikan aset berupa motor itu ada di Sungai Ambawang itu ada dua, terus di Kuala Mandor ada satu, Batu Ampar satu. Kalau di Kuala Ambawang itu yang belum mengembalikan masih dipegang oleh pensiunan Pengawas di UPT,” terangnya.

Suradal berharap para oknum yang masih belum mengembalikan aset milik dinas agar menyadari dan segera mengembalikannya.

“Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya penertiban ini dan karena sudah tidak bertugas lagi yang jelas itu sebagai kewajiban untuk mengembalikan karena itu sudah tidak bertugas lagi, secara administrasi dan aturan harus dikembalikan karena aset itu masih milik Pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga berita ini di tayangkan tidak ada jawaban.  (Nov/Vr).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *