
Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Berhati-hatilah bagi kendaaran yang memasuki wilayah jalan tol, terutama tol Lampung -Sumatera. Jangan lengah dan melakukan pelanggaran. Karena bila itu terjadi, maka dapat dipastikan akan dikenakan ganti rugi yang cukup besar oleh Oknum Petugas Jalan Tol yang nakal, atau dengan kata lain, jadi bancakan Oknum petugas tol yang nakal.
Banyak contoh yang sudah terjadi. Salah satunya yang dialami oleh Supir mobil Truk Fuso, Eko Wahyudianto, warga Lampung Timur.
Dijelaskan Eko Wayudianto kepada Awak Media, Kamis (09/05/2024), bahwa 2 hari sebelum lebaran Idul Fitri yang lalu, dirinya menabrak portal batas ketinggian di Rest Area KM 87 Desa Pajar Baru, Kabupaten Lampung Selatan, sehingga Ia dan keluarganya gagal merayakan Hari Raya Idul Fitri karena harus mengganti kerusakan Portal tersebut sebesar Rp. 6,5 juta
Pada saat itu dirinya tidak tahu kalau pihak Kepolisian melaksanakan Delay System untuk mengatasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, sehingga semua kendaraan dialihkan untuk masuk ke Rest Area.
Lanjutnya, dengan kondisi kendaraan yang penuh, bermuatan Ternak Sapi dari arah Kota Metro, tentunya Ia tidak dapat memberhentikan kendaraanya secara mendadak untuk berbelok memasuki pintu pertama Rest Area, ditambah lagi jalan yang menikung patah, bisa-bisa mengakibatkan kendaraan terguling atau setidaknya bila ngerem mendadak akan mengkibatkan kaki hewan ternak yang dibawanya menglami patah.
Oleh sebab itu, kata Eko Wahyudianto, Ia mengikuti jalan lurus di lokasi Rest Area KM 87. Naasnya, Ia tak mengetahui kalau ada portal, karena penerangan di lokasi saat itu tidak maksimal. AkhirnyA, portal tersebut patah.
“Singkat cerita dari kejadian tersebut, Saya Eko diminta biaya penggantian portal sebesar Rp. 6,5 juta oleh Oknum Petugas Rest Area yang bernam Risky Saputra,” ungkap Elo.
“Awalnya, Risky Saputra menjelaskan kepada Saya, sesuai pasaran penggantian potral yang rusak berkisar Rp. 8 atau Rp. 9 juta. Terus Saya bilang, apa ga boleh kurang to pak ?. Akhirnya Risky Saputra minta pergantian Rp. 6,5 juta sesuai uang yang Saya miliki,” ujar Eko.
Dikeluhkannya, kerusakan memang bagian potral ada yang patah. Kalau Rp. 2,5 atau Rp. 3 juta okelah, tapi kalau sampai Rp. 6,5 juta, dirinya saya keberata. Uang jalannya habis dan uangnya pun habis. Akhirnya anak-anaknya tak dapat lebaran.
Ditambahkan Eko, bahwa uang sebesar Rp. 6,5 juta tersebut, tidak ditransfer ke rekening perusahaan pengelola tol, melainkan masuk ke rekening DANA atas nama Risky Saputra. Risky tak ada rekening perusahaan.
Sementara, Andri selaku Manajer PT HK Aston wilayah kerja tol Bakauheni – Terbanggi yang dihubungi via telpon, seolah- olah lepas tangan dan mengelak bahwa penggantian ganti rugi tersebut tanpa sepengetahuannya. Meskipun perjanjian ganti rugi tersebut memakai kertas Kop dan Cap PT HK Aston.
Andri hanya menjelaskan, bahwa kerusakan akibat kelalaian pengguna jalan tol memang dikenakan biaya. Dan biaya disesuaikan dengan besaran kerusakan.
Setelah video penjelasan Eko Wahyudianto viral di akun Tiktok Amiekancil dan dilihat/disaksikan lebih dari 387.800 orang, ternyata banyak sekali Driver atau Supir kendaraan truk umum dan mobil pribadi pengguna jalan tol di Lampung yang menyampaikan keluh kesah pada saat mengalami kesalahan atau kelalaian di jalan tol Lampung yang dimintai sejumlah uang yang tidak wajar.
Menurut mereka, seakan Oknum Petugas tol Lampung memang berharapa pengendara lalai dan mengkibatkan kerusakan fasilitas tol, sehingga oknum-oknum petugas tol tersebut mendapatkan sejumlah uang dengan cara memeras Pengguna jalan tol yang lalai.
Sampai hari ini, Eko Wahyudianto tetap mengharapakan keadilan. Dirinya sedang berupaya mencari Pengacara atau Praktisi Hukum guna menggugat perlakuan oknum petugas jalan tol yang telah membuatnya rugi.
Pihaknya akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan ke pimpinan PT HK Aston yang ada di Pusat.















