Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Narkotika, Selamatkan 56.384 Jiwa

Batam, Kepri- Beritainvestigasi.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 (dua puluh enam) perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026, Kamis (3/9/2026), di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kegiatan tersebut dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan dihadiri oleh PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri IPTU Zulpan Tarmizi Rambe, S.H., perwakilan BNNP Kepri Kompol Dr. Tafsirrudin, S.H., M.H. selaku Kasi Intelijen BNNP Kepri, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rumondang Manurung, S.H., M.H. selaku Jaksa Utama Pratama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, perwakilan BPOM Batam David Indra Pratama, S.H., M.H. selaku PFM Ahli Pertama BPOM Batam, Lucky Tamo selaku Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Batam, Ketua GRANAT Provinsi Kepri Syamsul Paloh, serta penasihat hukum Aninda Putri.

Dari 26 laporan polisi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menetapkan 28 (dua puluh delapan) orang tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 4.916,23 gram (empat ribu sembilan ratus enam belas koma dua puluh tiga gram) sabu, 2.949 (dua ribu sembilan ratus empat puluh sembilan) cartridge vape yang mengandung etomidate, 5.640,54 gram (lima ribu enam ratus empat puluh koma lima puluh empat gram) ganja, dan 1.223 (seribu dua ratus dua puluh tiga) butir ekstasi.

Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.834,36 gram (empat ribu delapan ratus tiga puluh empat koma tiga puluh enam gram) sabu, 2.902 (dua ribu sembilan ratus dua) cartridge vape mengandung etomidate, 5.605,54 gram (lima ribu enam ratus lima koma lima puluh empat gram) ganja, dan 1.174 (seribu seratus tujuh puluh empat) butir ekstasi.

Sementara itu, sebanyak 80,5806 gram (delapan puluh koma lima delapan nol enam gram) sabu, 25 (dua puluh lima) cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram (tiga puluh koma tiga sembilan satu tiga gram) ganja, dan 38 (tiga puluh delapan) butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sedangkan 1,2894 gram (satu koma dua delapan sembilan empat gram) sabu, 22 (dua puluh dua) cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram (empat koma enam nol delapan tujuh gram) ganja, dan 11 (sebelas) butir ekstasi disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan menggunakan alat insinerator hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sekitar 56.384 (lima puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh empat) jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mendukung upaya P4GN. Masyarakat juga diimbau berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam. (Fris)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *