Tanjungpinang BI-DPW KNTI Kepri dan LSM Lidik kepri malam ini akan mengajak masyarakat tanjung unggat khususnya masyarakat nelayan kepri,dalam rangka membangun silaturahmi dan komunikasi bersama masyarakat nelayan tradisional sekaligus sosialisasi tentang UU nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan,pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan,
KNTI dan lidik kepri berkata lahirnya aturan tersebut merupakan roh dan semangat baru ketika negara hadir ditengah-tengah masyarakat nelayan dalam melindungi,memberdayakan nelayan dan pembudidayaan ikan selama 71 tahun dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia khususnya nelayan tradisional tanjung unggat saat ini,
Saatnya nelayan tradisional berdaulat atas pesisir dan laut, bagi keberlanjutan dan pencapaian kemakmuran nelayan dalam berperan dalam menjaga keberadaan ekosistem pohon mangrove,menjaga pengrusakan pantai dan dasar laut dari alat tangkap yg tidak ramah lingkungan dan penimbunan pesisir pantai serta laut dengan melakukan reklamasi yg harus mengakui hak-hak nelayan tradisional,
M.yamin dan kadir adalah masyarakat nelayan tradisional tanjung unggat yg menghadirkan dan melayangkan surat permintaan pendampingan kepada dpw knti dan lsm lidik kepri untukn memberikan pemahaman tentang undang-undang dan hak-hak nelayan tradisional,
Yamin mengatakan kepada wartawan ini “saya merasa bangga ketika dpw knti kepri bersama-sama lsm lidik kepri bersedia memberikan bimbingan tentang undang-undang dan hak nelayan tradisional seperti kami ini tuturnya saat dijumpai sabtu 18/2/17 di sekitaran rumahnya”red.(Rm7)
Mantap
terima kasih banyak ya atas dukungannya!