Tanjungpinang,BI-musyawarah dan silaturahmi bersama masyarakat beserta sosialisasi uu tentang perlindungan nelayan tradisional pada hari sabtu malam minggu 18/2/17 menghasilkan musawarah mufakat menggugat pembabat hutan mangrove dan penimbunan pesisir pantai dan laut tanjung unggat,
Mereka masyarakat akan menggugat pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan oleh pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab dalam hal ini yg dilakukan oleh pt.penuin,
Indra ketua lsm lidik kepri selaku narasumber sosialisasi UU nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan hak-hak nelayan tradisional menyampaikan kepada wartawan media ini,”saya melakukan pendampingan dan mensosialisasikan UU perlindungan dan hak-hak nelayan tradisional agar supaya mereka tau hak mereka sebatas mana dan bisa berkampanye untuk agar bersama-sama melindungi dan menjaga kelestarian alam dan lingkungan khususnya hutan mangrove yg mereka tau ditebangin oleh oknum yg tidak bertanggung jawab di kelurahan tanjung unggat, maka dari itu setelah sosialisasi UU tersebut mereka masyarakat mengerti semua hak dan kewajiban mereka sebagai nelayan tradisional,tutup indra.
Dari hasil sosialisasi tersebut masyarakat nelayan tradisional tanjung unggat membuahkan hasil mufakat akan menggugat pembabatan hutan mangrove dan penimbunan pesisir pantai dan laut tanjung unggat ke komisi 3 dprd kepri yang akan dilakukan senin 20/2/17 di kantor dprd kepri dompak,tuturnya.(Rm7)