
Balige, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC-PJS) Kabupaten Toba sangat menyayangkan, mengutuk dan geram terhadap pelaku penganiayaan Wartawan Wartatoday.com yang terjadi pada Senin, tanggal 23 juni 2025 lalu.
Hal itu, disampaikan salah seorang Dewan Penasehat PJS Kabupaten Toba, Palasroha Tampubolon, di Resto Tepi Danau Balige, Rabu (25/6/2025).
Pasalnya, Pelaku penganiayaan ,yang diketahui merupakan oknum Pengusaha Galian C dengan inisial LN dan PN. Perlakuan tak pantas dan dinilai sangat biadab dan membabi buta, dengan melakukan tindakan kekerasan, terhadap Wartawan Wartatoday.com Sabar Juvenry Manurung (SJM) yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PJS Toba, Sumut.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Toba yang sigap melakukan proses hukum terhadap laporan yang dibuat oleh korban,” ucap Palasroha, pria kelahiran Bumi lancang kuning Riau ini.
Lanjutnya, mestinya kedua Pengusaha Galian C itu tidak perlu panik dalam menghadapi Wartawan yang melakukan tugas Jurnalistiknya, seru Palasroha yang telah lulus Sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama (SKW Utama) ini .
Dia menambahkan, Sebab Dalam 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman dan aturan bagi seorang Wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk menghargai hak narasumber. Misalnya, Pasal 2 ; Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan pada Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
“Peristiwa ini jangan sampai terulang dan berulang kembali. Biarlah ini menjadi pembelajaran kepada pelaku dan Insan Pers, agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas-tugas peliputan dan investigasi,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Palas menegaskan, kedua Pengusaha Galian C tersebut, diduga tidak memiliki legalitas atas kegiatannya. Sangat disayangkan, kedua Pelaku nekad melakukan tindakan barbar dan brutal, sementara, diduga dokumen perizinan usahanya belum lengkap (ilegal).
“Mestinya, kehadiran Wartawan dan Insan pers sebagai sosial control di tengah Masyarakat patut di apresiasi sebagai corong aspirasi atau sarana mendapatkan informasi yang di distribusikan kepada publik,” ucap Palasroha.
Kronologi kejadian,
Adapun Peristiwa tindak kekerasan itu terjadi pada Senin ,tanggal 23 Juni 2025, sekira pukul 17.00 WIB sore hari, di Desa Silamosik 1, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumut. Dimana, Korban mengalami Cidera, akibat perbuatan kedua Pelaku terhadap Korban Sabar Juvenry Manurung.
Saat ini, Korban telah membuat laporan ke Polres Toba, dengan Nomor : LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut dan sudah dimintai keterangan lebih lanjut , serta keterangan saksi di Mapolres Toba. Dan, DPC PJS Toba meminta pihak penyidik Polres Toba menindak tegas para pelaku, sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Red-BI)




















