DPM-PTSP Kota Metro Akan Tertibkan Bangunan Tanpa Izin

Kota Metro, Lampung2023 Dilihat

Metro, Lampung – Beritainvestigasi.com. Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, dalam waktu dekat ini akan turun langsung ke lapangan untuk kroscek bangunan dan para pemilik usaha yang diduga belum mengantongi izin di Wilayah Kota Metro, Jum’at (29/07/2022).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Deni, menjelaskan bahwa, dirinya akan mengkroscek langsung para pemilik usaha yang dimana izin bangunannya diduga belum jelas.

“Kita akan cek satu persatu izin mereka lengkap atau tidak, jika tidak lengkap pasti akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Lebih lanjut Deni mengatakan bahwa, dirinya sengaja akan turun ke lapangan dikarenakan adanya laporan-laporan dari beberapa warga Kota Metro tentang bangunan usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Deni juga menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama dan melaporkan jika mendapatkan bangunan atau usaha yang diduga belum jelas untuk perizinannya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jika menemukan gudang atau tempat usaha yang diduga tak berizin, segeralah melapor kepada kami agar segera akan kita tindak lajuti laporan tersebut,”  tandasnya.  (Wesly/Tama).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *