Dr H Sulpakar MM adakan Kegiatan Gelar Sunat Massal di Kecamatan Negeri Agung

Lampung, Way Kanan911 Dilihat

Way Kanan, Lampung, -Beritainvestigasi.com Dr. H. Sulpakar, M.M.,Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menyelenggarakan acara sunat massal. Acara ini merupakan kegiatan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam melaksanakan kewajiban agama dan mendapatkan manfaat kesehatan dari sunat.Sabtu (14/06/2025)

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Dinas Camat Negeri Agung dan dihadiri oleh Bupati Way Kanan Ibu Ayu Asalasiyah, S.Ked, beserta Kapolres Way Kanan Adanan Mangopang, Kadis Kesehatan, Camat Negeri Agung bapak Hepi Haryanto, S.E, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, tokoh masyarakat dan rekan – rekan Kepala Kampung Se-Kecamatan Negeri Agung.

Dr. H. Sulpakar, M.M.dalam sambutannya menyampaikan bahwa khitan merupakan suatu kewajiban bagi orang tua untuk anak laki-laki mereka yang sudah Baliq sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW.

“Hukumnya wajib bagi anak laki-laki yang sudah akil baliq untuk dikhitan. Dan dari segi kesehatan pun, khitan memiliki manfaat yang baik untuk kebersihan”, Ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut dia juga sangat senang dengan Antusiasme warga yang ikut khitan massal ini. Ia mengatakan, Pemerintah daerah pun sangat mendukung kegiatan bantuan sosial semacam ini di wilayah kerjanya.

“Semoga anak yang dikhitan hari ini menjadi anak yang soleh dan selalu mendoakan kedua orang tuanya. Terima kasih juga kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan hari ini, semoga dapat melaksanakannya dengan lancar,” ungkapnya.

Sementara, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked.,dalam sambutannya berharap agar program Sunat Massal Gratis ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan secara finansial

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong tercapainya hidup sehat bagi anak-anak, dengan tetap memperhatikan pertimbangan agama,”Jelasnya.

Dalam acara tersebut ada 121 Peserta sunat massal 2 diantaranya warga yang mualaf yang mendapatkan fasilitas gratis dan Uang saku.imbuhnya (Feri Nando)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *