Dua Orang Pelaku Usaha Tambang Galian (C) Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Lampung, Lampung Utara1715 Dilihat

Lampung Utara, Beritainvestigasi.com.
Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasatres, AKP Eko Rendi Oktama, S.H melakukan penertiban kegiatan tambang (galian C) di Gang Otong, Dusun Tanjung, Agung Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kab. Lampung Utara. Jumat (01/10/2021).

Pada penertiban itu diamankan dua orang yang diduga pelaku usaha, yakni sebagai pemilik tanah inisial KRT (42) ibu rumah tangga, warga Gang Otong, Desa Kembang Tanjung, Lampung Utara dan seorang selaku pemilik kendaraan YD (31) warga Puri Intan, Kelurahan Kotabumi Ilir Kotabumi

Selain itu turut disita barang bukti berupa 1 unit exavator merk Sumitomo warna kuning, 1 unit kendaraan truck merk Toyota Rino warna merah No.Pol. BE 9115 JB yang telah dimuat tanah hasil galian, 1 buah buku catatan penjualan tanah serta uang tunai sebesar Rp 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Sabtu (02/10/2021)

Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan melakukan penertiban kegiatan tambang galian (C) dan telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku ushanya berikut barang bukti.

Menurut AKP Eko, keduanya  diamankan saat beraktifitas melakukan penggalian tanah dan tanpa mengantongi dokumen perijinan dari pemerintah setempat

Dari pengakuannya, mereka melakukan sejak bulan Maret 2021.

” Melanggar UU nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 3 Tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara ancaman 5 tahun,” ujarnya.

” Kini keduanya tengah dilakukan pemeriksaan di unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara, ” pungkasnya. (Elman)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *