
2 tersangka pelaku Narkoba RB dan MR yang diamankan petugas Satreskoba polres Kayong Utara (Foto: Satresnarkoba polres Kayong Utara)
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com Sudah lama meresahkan warga akhirnya 2 orang di Kecamatan Teluk Batang yang diduga penyalahgunaan Narkoba dibekuk Satresnarkoba Polres Kayong Utara.
Sebelumnya Beredar informasi disampaikan kepada Redaksi Beritainvestigasi.com bahwa ada penangkapan kasus penyalahgunaan Narokotika di Kecamatan Teluk Batang. Rabu(20/03/2024).
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Darmianto melalui Kasat Narkoba, IPTU Ronald Wahyu membenarkan kejadian tersebut, dan kasusnya sedang dalam pengembangan.
“Ya benar bang ada penangkapan di wilayah Kecamatan Teluk Batang, kasusnya sedang dalam pengembangan nanti akan kita sampaikan kelanjutannya, ” ujar Ronald saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Kamis(21/03) pagi.
Guna mengetahui perkembangan kasus tersebut Media konfirmasi ulang kepada Kasat Narkoba Polres Kayong Utara, mengatakan bahwa kasus nya sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Dijelaskan nya bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka yang saat ini sedang dalam tahap pemberkasan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kasus sudah ditangani sesuai prosedur bang. Yang sudah diamankan sebanyak 2 (dua) orang tersangka inisial RB dan MR, 1 (satu) orang masih dalam pengejaran, “jelas Kasat Narkoba Polres Kayong Utara.
Lanjut dijelaskan nya bahwa Pelaku merupakan warga setempat, di Kecamatan Teluk Batang, sedang untuk barang dikirim dari Pontianak.
” Pelaku merupakan warga setempat, yang MO-nya menunggu “kiriman” dari pontianak, berupa Narkotika jenis Shabu, lalu di ambil oleh tersangka di dermaga speed Teluk Batang, “lanjut Ronald.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman seumur hidup.
“Patut diduga melanggar pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat minimal 5 tahun dan paling lama 20 Tahun, ” pungkas IPTU RonaldRonald Wahyu.
Verry















