DUGAAN PEREDARAN BERAS DAN BAWANG IMPOR TANPA DOKUMEN KEMBALI TERUNGKAP DI PELABUHAN SRI PAYUNG TANJUNGPINANG Rifki: Tangkap Oknum Pemainnya!

TANJUNGPINANG, Kepri –  Beritainvestigasi.com Dugaan peredaran komoditas impor tanpa dokumen kembali terungkap di Pelabuhan Sri Payung, Batu 6, Kampung Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu malam (17/6/2026). Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan lintas instansi terhadap arus barang yang keluar-masuk melalui jalur pelayaran antarpulau di wilayah Kepulauan Riau, (18/6/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil pengawasan gabungan, sejumlah komoditas berupa beras pulut (ketan), bawang impor, gula, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya ditemukan hendak dimuat ke KM Sabuk Nusantara 36 yang dijadwalkan berlayar menuju Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Sintete, Kalimantan Barat.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS TNI, Kogabwilhan I, Lanud Raja Haji Fisabilillah (RHF), Balai Karantina, KSOP, Pelindo, dan Bea Cukai. Dari hasil pengecekan ditemukan komoditas bawang impor yang tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan.

Selain itu, petugas juga menemukan beras pulut yang diduga berasal dari luar negeri, namun tidak dapat menunjukkan dokumen asal-usul maupun legalitas barang.

Atas temuan tersebut, petugas menghentikan sementara proses pemuatan. Barang yang telah masuk ke dalam kapal diperintahkan untuk diturunkan kembali, sedangkan barang yang masih berada di kendaraan tidak diizinkan naik ke kapal.

Namun demikian, temuan ini membuka persoalan yang lebih luas. Sejumlah sumber di lapangan mengungkap adanya dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan kegiatan bongkar muat yang dilakukan di luar jam operasional pelabuhan.

Petugas Karantina mengaku tidak menerima informasi mengenai adanya aktivitas bongkar muat pada malam hari. Padahal, jam pelayanan reguler pelabuhan disebut berakhir pada pukul 17.00 WIB. Sementara itu, pihak Syahbandar menyatakan izin lembur bongkar muat telah diajukan sesuai prosedur. Informasi tersebut diduga tidak tersampaikan kepada seluruh instansi terkait sehingga pengawasan tidak berjalan optimal sejak awal.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan untuk meloloskan komoditas tanpa dokumen resmi.

Berdasarkan hasil pemantauan selama sekitar satu bulan terakhir, aktivitas serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Beberapa kali ditemukan indikasi komoditas impor yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun administrasi pendukung lainnya.

Sumber di lapangan juga menyebut terdapat pihak-pihak yang dinilai kurang kooperatif saat pemeriksaan berlangsung. Dugaan mengarah kepada seorang petugas KSOP berinisial P dan petugas Pelindo berinisial B yang disebut tidak memberikan informasi secara terbuka terkait aktivitas bongkar muat tersebut.

Selain itu, seorang petugas Pelindo berinisial B yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan angkutan kapal disebut tidak berada di lokasi saat pengecekan gabungan dilakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap aktivitas pemuatan barang di pelabuhan.

Sorotan juga mengarah kepada peran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan keluar-masuk barang dari luar negeri. Meskipun komoditas yang diduga bermasalah berhasil ditemukan, publik mempertanyakan mengapa barang tersebut dapat mencapai tahap pemuatan sebelum akhirnya dihentikan oleh tim gabungan.

Menariknya, meskipun ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, barang-barang tersebut tidak diamankan sebagai barang bukti. Petugas memilih mengembalikan komoditas kepada pemilik untuk dibawa kembali ke gudang masing-masing. Akibatnya, peluang untuk melakukan pendalaman terkait asal-usul barang, jaringan distribusi, maupun pihak-pihak yang terlibat menjadi terbatas.

Aktivis muda sekaligus pemerhati ekonomi dan kebijakan publik Tanjungpinang, Rifki Hidayat, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di Kepulauan Riau.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya adanya barang yang diduga tidak dilengkapi dokumen, tetapi juga adanya indikasi celah pengawasan yang terus berulang. Jika pola yang sama sudah terjadi beberapa kali dalam satu bulan terakhir, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pelabuhan,” ujarnya.

Menurut Rifki, Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran komoditas impor ilegal maupun barang yang tidak memenuhi ketentuan administrasi.

“Masuknya beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya tanpa dokumen yang jelas bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut perlindungan petani lokal, stabilitas harga pasar, dan kedaulatan ekonomi daerah,” tegasnya.

Rifki juga mempertanyakan tidak adanya penyitaan maupun penyelidikan lanjutan terhadap komoditas yang diduga bermasalah tersebut.

“Publik berhak mengetahui siapa pemilik barang, dari mana asalnya, bagaimana jalur distribusinya, dan mengapa bisa sampai ke tahap pemuatan sebelum dihentikan. Jika barang hanya dikembalikan tanpa proses pendalaman, maka potensi untuk mengungkap jaringan di belakangnya menjadi hilang,” katanya.

Ia mendesak instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas yang diduga lalai maupun terlibat dalam lemahnya pengawasan, termasuk mempertimbangkan rotasi personel guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Jika memang terbukti ada oknum yang bermain, tangkap dan tindak tegas. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus berulang dan merugikan masyarakat serta negara,” tegas Rifki.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas pemilik barang, nilai ekonomi komoditas yang ditemukan, maupun tindak lanjut hukum yang akan dilakukan. Publik kini menunggu transparansi serta langkah konkret aparat untuk mengusut tuntas dugaan peredaran komoditas impor tanpa dokumen yang berpotensi merugikan kepentingan ekonomi daerah maupun nasional.

(Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *