Dugaan Pungli di Jalan Umum, APH Tak Berani Bertindak?

Kampar, Riau1359 Dilihat

Kampar, Riau – Beritainvestigasi.com. Dugaan Pungutan Loar (Pungli) di Jalan Umum Lintas Desa Sungai Rambai – Desa Sungai Raja masih beraktivitas hingga saat ini.

Dugaan Pungli tersebut dikenakan kepada kendaraan membawa muatan melalui Portal yang ditanggungjawabi oleh Oknum Kepala Desa Sungai Rambai dan SRH, seakan tak ada yang berani memberantasnya.

Bahkan, telah diberitakan oleh beberapa media terkait aktifitas Pungli tersebut,  masih belum terlihat respon dari Polsek Kampar Kiri.

Masyarakat sangat menyayangkan Kapolsek Kampar Kiri yang dinilai tidak merespon pengaduan masyarakat. Padahal, kegiatan itu sangat meresahkan masyarakat yang sudah 2 (dua) bulan lebih beraktifitas.

Sementara, Awak Media mencoba menghubungi Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui WhatsApp dengan nomor +6282187546xxx, tetapi telepon Wartawan ditolak. Setelah itu, Kapolres membalas melalui pesan chat WhatsApp yang mengatakan bahwa dirinya sedang rapat persiapan Pra Pradilan didampingi Bidkum Polda.

“Saya ada rapat persiapan besok Prapradilan dan dampingi Bidkum Polda,” tulis Kapolres dalam pesan chatnya, Rabu (15/05/2024) malam.

Ditambahkannya, Ia akan cek ke Polsek dan mengatakan alangkah bagusnya konfirmasi ke Kapolsek.

“Saya cek ke Polsek, dan alangkah bagusnya konfirmasi ke Kapolseknya,” ujar Kapolres dalam isi pesan chatnya

Perlu diketahui, Anggota Polsek Kampar Kiri juga sudah pernah sampai ke lokasi portal dan Kapolsek Kampar Kiri, Kompol M Daud sudah berulang kali dihubungi wartawan melalui WhatsApp dan selulernya, akan tetapi tidak merespon sama sekali.

Diduga, Kapolsek Kampar Kiri telah menerima upeti dari indikasi Pungli tutup buka portal di jalan umum Lintas Desa Sungai Rambai menuju Desa Sungai Raja.

Masyarakat berharap kepada Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja untuk memberantas Pungli di Jalan umum Lintas Desa Sungai Rambai – Desa Sungai Raja.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Beritainvestigasi.com masih berupaya meminta jonfirmasi ke Kepala Desa Sungai Rambai. 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *