Dugaan TBS dari Hutan Produksi Masuk PKS PT PLPB Tumbang Titi

Bulati Ketapang Martin Rantan Meresmikan Pabrik Pengolahan Sawit(PKS) PT PLPB pada Febuari 2025

Ketapang, Kalimantan Barat – Beritainvestigasi. com (Rabu 14 Januari 2026). Dugaan penerimaan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari kawasan Hutan Produksi (HP) kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma Lestari Putra Borneo (PT PLPB) di Kecamatan Tumbang Titi diduga menerima pasokan TBS dari kebun sawit yang berada di kawasan HP Bukit Behiyang dan Bukit Tawang Maju.

PKS PT PLPB diketahui mulai beroperasi sejak diresmikan pada Februari 2025. Perusahaan ini kemudian menjadi sorotan publik menyusul informasi bahwa TBS yang masuk ke pabrik diduga berasal dari kebun sawit milik pengusaha berinisial IS, dengan pengelola kebun berinisial M, warga Dusun Mahawa. Kebun tersebut diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang secara hukum tidak diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

Jika dugaan ini terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup. Alih fungsi hutan produksi tanpa izin dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari degradasi tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga rusaknya fungsi ekologis hutan.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Pihak yang menerima atau menampung hasil kejahatan kehutanan juga dapat dikenakan Pasal 55 KUHP.

Selain itu, aktivitas angkutan TBS menuju PKS PT PLPB dikeluhkan warga karena diduga menyebabkan kerusakan Jalan Kerurak–Mahawa di Kecamatan Tumbang Titi. Kerusakan infrastruktur tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tanggung jawab kendaraan bermuatan berlebih.

Beni Hardian, SP, warga Ketapang, menegaskan bahwa jika PKS terbukti menampung TBS dari kawasan Hutan Produksi, maka terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan kerja sama dalam perusakan hutan negara. Ia menilai penegakan hukum oleh aparat terkait belum terlihat tegas dan berpotensi menimbulkan pembiaran.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Palma Lestari Putra Borneo serta pihak-pihak yang disebutkan, guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Sementara itu, YLBH LMRRI Kalimantan Barat menyatakan siap memberikan pendapat hukum dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Verry


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *