Eksekusi Lahan HGU PTPN 4 Balimbingan Berjalan Kondusif, Pelaksaannya Dinilai Melegakan Berbagai Pihak

Simalungun, Sumatra Utara- BeritaInvestigasi.com Sebagaimana diketahui lahan HGU PTPN 4 Unit Kebun Balimbingan selama ini dikuasai oleh warga yang mengatasnamakan Kelompok 28, Kini pihak managemen PTPN IV Akhirnya dapat melakukan eksekusi dengan baik.

Adapun pelaksanaan eksekusi lahan areal HGU PTPN 4 Unit Kebun Balimbingan tersebut, berlangsung pada Senin 19/12/2022 berlokasi tepatnya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan pantauan awak media, terdapat beberapa unit excavator dilokasi yang telah disiapkan untuk memperlancar jalannya pelaksanaan eksekusi. Dan dengan beroprasinya Exavator tersebut dalam waktu singkat berhasil merobohkan ratusan pohon sawit yang berdiri di areal HGU No.7 Afdeling 2 kebun Balimbingan tepatnya di Dusun Pandawa Lima Nagori Bah Kisat.

Meski telah memiliki landasan Eksekusi berdasarkan putusan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Namun sejumlah warga Pandawa Lima sempat mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Bahkan salah seorang yang menyebut dirinya Sudarman mengaku pimpinan Kelompok 28, yang kemudian diketahui mantan Kepala Nagori Bah Kisat menuding pihak Pengadilan tidak adil karena mengizinkan dilakukannya eksekusi.

Menanggapi tudingan tersebut salah seorang Panitera dari Pengadilan Negeri( PN) Simalungun menegaskan “Eksekusi harus tetap dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Siringo-Ringo membacakan ketetapan eksekusi dari Ketua PN Simalungun.

Lebih rinci dijelaskannya, ” Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 dan Rapat Koordinasi Forkompimda Simalungun, eksekusi hari ini merupakan kesepakatan demi tegaknya hukum” Ujarnya

Ditambahkan, Areal yang akan diambil kembali, merupakan bagian dari lahan afdeling 2 kebun Balimbingan seluas 96,47 ha. 92,47 ha : areal kebun dan sisanya sekitar 4 hektar merupakan areal permukiman warga kelompok 28 itu.

Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun upaya yang dilakukan pihak Manegemen PTPN 4 selama ini dinilai selalu mengedepankan upaya- upaya persuasif, yakni dengan cara berdialog bersama warga penggarap. Namun hingga saat-saat terakhir, sejumlah warga, khususnya yang dimotori Sudarman, tetap bersikukuh menolak dengan berbagai dalih. Bahkan beberapa hari terakhir mencoba melakukan ekploitasi pelajar-pelajar Sekolah Dasar, seolah menggambarkan akan putus sekolah jika PTPN 4 melakukan eksekusi di areal HGU tersebut.

Setelah melewati kondisi sedemikian adapun situasi terkini dilokasi terlihat pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif dan cukup melegakan berbagai pihak.(Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *