Sakit Hati Berujung Maut, 2 Pelaku Disikat Tim Resmob Polres Rohul

Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Gegara sering cekcok dengan tetangganya, sakit hati lalu dendam, kemudian Pelaku nekat melakukan Tindak Pidana (TP) penganiayaan berat disertai TP Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korbannya Slamet Subur / SS (46) dan Suntini / S (39) yang merupakan Pasangan suami istri (Pasutri) pada hari Jumat dini hari (25/11/2022) lalu.

Terkait Kasus tersebut, Kinerja Polres Rohul patut diapresiasi. Hanya butuh waktu kurang dari satu bulan, Satreskrim / Tim Resmob Polres Rohul yang diback-up Polda Riau dan Polda Jateng berhasil meringkus kedua Pelaku ditempat persembunyiannya di Kabupaten Wonosobo (Jateng).

Kedua pelaku berinisial R alias Madi (36) dan S alias Sasak (25) dengan TKP rumah Korban Pasutri di SP-3 Jalur I (Satu) RT. 004 / RW. 002, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul, Riau.

Hari ini Polres Rohul menggelar Press Konference dengan sejumlah Awak Media (Online/Cetak dan Elektronik) di halaman Mapolres Rohul, Senin (19/12/2022) pagi.

Giat tersebut dipimpin oleh Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H dan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP. D Raja Putra Napitupulu, S.I.K.

Kronologis singkat :
Korban dan pelaku adalah tetangga. Karena sering cekcok dan klimaksnya ketika aksi Pelaku yang mencuri brondolan Sawit milik PT. Ekadura dipergoki oleh Security PT. Ekadura. Pelaku berasumsi bahwa, korban SS lah yang memberikan informasi kepada Security PT. Ekadura sehingga aksinya ketahuan.

Kemudian, Pelaku S mengajak Pelaku R untuk merencanakan Pembunuhan terhadap Korban.

Selanjutnya, kedua pelaku melancarkan aksi nekatnya dengan cara mencongkel pintu rumah dan masuk ke rumah korban pada hari Jumat dini hari (25/11/2022) lalu. Setelah berhasil masuk, kedua pelaku langsung menuju kamar korban dan melakukan TP penganiayaan berat dengan kayu dan sarana lainnya di TKP.

Sadisnya, selain melakukan TP penganiayaan berat itu, kedua pelaku pun mencuri harta benda korban.

Akibatnya, kedua korban Pasutri itu kritis. Korban SS akhirnya meninggal dunia setelah 3 (tiga) hari dirawat intensif di RS. Awal Bross Pekanbaru, namun istrinya S masih hidup.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku kabur ke Medan (Sumut) dan menjual SPM Supra X 125 kepada penadah inisial WN. Selanjutnya mereka kabur ke Pulau Jawa naik bus.

Pasca kejadian, Polisi yang memperoleh informasi tentang keberadaan mereka, langsung bergerak ke Pulau Jawa (Jateng). Dan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Polisi berhasil meringkus kedua Pelaku di tempat persembunyiannya di Dusun Siwatu, Desa Bumi Roso, Kecamatan Watu Malang, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada hari Kamis (15/12/2022) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Motifnya sakit hati atau dendam, karena antara pelaku dan korban sering cekcok. Pelaku berasumsi bahwa korban yang memberitahukan pelaku mencuri Brondolan Sawit di areal PT. Ekadura kepada Security PT. Ekadura.

Selanjutnya, kedua pelaku R dan S merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Awalnya, kita terapkan Pasal 365, namun, berdasarkan hasil Lidik dan Sidik juga pengembangan kasusnya, kita terapkan Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 340 KUH-Pidana terhadap kedua tersangka,” beber Kapolres Rohul.

Ditanya kemungkinan tersangka lainnya, Kapolres mengatakan bahwa, tersangka hanya dua orang dan satu orang penadah inisial WN.

“Tersangkanya hanya dua orang, yakni R dan S, namun ada WN sebagai Penadah kita terapkan pasal 480 KUH-PIDANA. Kedua tersangka dan BB-nya sudah kita amankan di Mapolres Rohul dan untuk tersangka WN dan BB SPM Supra X 125 milik korban serta satu pucuk senapan angin dan parang sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Rohul,” terang Kapolres kepada awak media saat press konference, Senin (19/12/2022) pagi.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP. D Raja Napitupulu, S.I.K menjelaskan bahwa, Tim Resmob berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari kedua pelaku berupa : 1 unit SPM Supra X 125 warna hitam, uang tunai Rp.7.350.000 , 1 unit HP merk Samsung type SM G532 G, 1 unit HP merk Vivo Y.12 warna Burgundy Red. serta 1 Jaket warna Biru dongker merk STD Senim, 1 helai celana panjang jeans warna Biru merk L-Cino,1 helai Jaket warna Orange merk DSD,1 helai Baju lengan pendek warna merah merk jeans Denim Credibel, 1 helai celana panjang jeans warna biru putih merk Genius, 2 dompet warna coklat merk Braunbuffel, 1 kotak HP Vivo Y.12, 1 helai seprai warna merah muda motif bunga, 1 helai kain panjang.dan 1 helai kain sarung.

Kemudian, BB lainnya yang turut diamankan berupa : 1 helai celana dalam warna putih, 1 helai celana panjang jeans warna hitam merk Cardinal, 1 unit SPM merk Honda PCX warna merah, 1 remote kunci SPM Honda PCX, 2 kayu bulat, 2 serpihan kayu, 1 unit HP Android merk Oppo A53 warna Biru, 1 unit HP merk Samsung type B310E, 1 unit Powerbank warna putih.    (Hendron Sihombing).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *